Lumajang - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Lumajang akan terus mengawal pencairan bantuan langsung tunai (BLT) untuk buruh tani tembakau dan pekerja rokok. Dana tersebut berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sesuai PMK nomor 206 tahun 2020.
Dwi Wahyono, Ketua APTI Lumajang menyatakan ada 1.697 buruh tani tembakau dan 57 pekerja pabrik tembakau yang diajukan menerima BLT. Pendataan dilakukan dengan ketat, menggandeng perusahaan mitra, sehingga dipastikan penerima tepat sasaran.
Baca juga: Pelaku Carok di Ranuyoso Lumajang Tertangkap
Verifikasi sudah dilakukan tiga kali, tingga menunggu SK yang diterbitkan oleh Bupati Lumajang. Setelah itu penerima akan membuat rekening di Bank Jatim dan disalurkan selama 8 bulan sebanyak 3 ratus ribu setiap bulannya.
Baca juga: Viral Video Carok di Ranuyoso Lumajang Korban Meninggal Dunia
"Kita akan kawal proses BLT untuk buruh tani dan pekerja tembakau di Lumajang," jelas Dwi, Kamis (07/10/2021).
Ada dua peruntukan DBHCHT sesuai PMK 206 2020, yakni BLT dan subsidi harga tembakau. Namun, untuk subsidi nampaknya tidak bisa diakses, karena juknis dari PKM belum ada. Sedangkan untuk BLT DBHCHT merujuk dari SE Gubernur Jatim.
Baca juga: Pemerintah Terus Konsolidasikan Percepatan Pengentasan Kemiskinan dengan Berbagai Macam Program
APTI akan konsen mengawal pencairan BLT di untuk Lumajang, karena ada beberapa daerah tidak mengajukan BLT. "Kita akan terus kawal, jika tidak dicairkan karena alasan juknis, maka akan kita Demo, Kita sudah melakukan pendataan secara cepat dan tepat," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi