Lumajang - Diskominfo Kabupaten Lumajang melaksanakan serangkaian kegiatan sosialisasi terkait cukai. Kegiatan secara berkelanjutan dilakukan dengan menggandeng instansi pemerintah daerah, ditujukan tidak hanya untuk meningkatkan pemahaman di bidang cukai melainkan sebagai sarana pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Rabu, (13/10/2021).
Untuk dapat mengetahui ciri-ciri rokok ilegal, Bea Cukai juga mengajarkan kepada para peserta sosialisasi cara mengidentifikasi keaslian pita cukai. Hal ini supaya masyarakat semakin memahami bahwa cukai merupakan elemen yang sangat penting untuk pembangunan negara.
Baca juga: Santri Pilar Peradaban Masa Depan
Lewat sosialisasi di bidang cukai, Nangkok P Pasaribu Pembina Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo juga menginformasikan kampanye Gempur Rokok Ilegal yang merupakan gerakan pemberantasan rokok ilegal di seluruh wilayah Indonesia.
Menyasar para pelaku usaha di bidang cukai dalam kegiatan sosialisasi kali ini. Dia terus menanamkan pemahaman kepada para pedagang eceran bahwa memperdagangkan rokok ilegal itu merupakan tindakan melanggar hukum.
Baca juga: Ini Tema Debat Publik Bupati dan Wakil Bupati Lumajang di Pilkada 2024
"Sehingga lewat sosialisasi ini diharapkan kepatuhan para pedagang dapat semakin meningkat,” tambahnya.
Lewat operasi pasar, selain melakukan penindakan terhadap pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal, Bea Cukai juga menyampaikan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan tindakan yang melanggar hukum dan terus coba ditekan oleh pemerintah.
Baca juga: Aliansi Guru Madrasah Lumajang Satu Komando Menangkan Cak Thoriq-Ning Fika
"Kami berharap masyarakat dapat menjadi perpanjangan tangan Bea Cukai jika menemukan kegiatan peredaran rokok ilegal dengan melaporkannya ke Bea Cukai,” Kata dia.
Selain untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha di bidang cukai, dengan memberantas rokok ilegal maka pemerintah berupaya menciptakan keadilan berusaha dan menciptakan ruang untuk tumbuh bagi para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan di bidang cukai.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi