Klakah - Satresnarkoba Polres Lumajang meringkus pengedar pil koplo saat akan melakukan transaksi dengan pembeli di Jalan Kapten Pier Tendean Kelurahan Tompokersan Kecamatan Lumajang. Tersangka berinisial CDH (22) warga Desa Mlawang Kecamatan Klakah kini polisi berhasil meringkus barang bukti sebanyak 4.333 butir dari tangan tersangka. Selasa, (12/10/2021)
Menurut informasi yang di dapat dari Mapolres Lumajang bahwa penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat itu tersangka ditangkap dipinggir jalan, kemudian petugas langsung menggeledah barang-barang bawaannya.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Ketika dalam penggeledahan ditemukan barang bukti yang ada di dalam kaleng berisi plastik warna putih berisi 258 butir pil berlogo Y, plastik bening berisi 75 butir pil berlogo Y. Plastik bening berisi pil berlogo DMP sebanyak 76 butir, 3 buah plastik bening masing-masing berisi 1000 butir pil warna kuning berlogo DMP, plastik berisi 924 butir pil berlogo DMP, uang tunai sebesar 460.000, sebuah Hand Phone (HP) merk Vivo hijau muda dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy hitam abu-abu.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
"Jadi yang kami amankan ada 4.333 butir pil, Mbak" kata Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo. (14/10/2021).
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Atas perbuatannya kini pelaku dikenakan Pasal 197 Sub. Pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak terjerumus kedalam barang haram tersebut, terutama alih-alih untuk mendapatkan keuntungan yang besar.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi