Kedungjajang - DPRD Kabupaten Lumajang resmi menyerahkan naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemajuan Kebudayaan dan segera dilakukan pembahsan. Raperda tersebut dipandang penting karena kebudayaan merupakan identitas sebuah bangsa atau daerah.
Sugianto SH, Ketua Badan Pembentuan Perda (Bapemperda) menyatakan disamping identitas, kebudayaan juga warisan. Sebagai pewaris, maka sudah selayaknya ikut melestarikan dan memajukan agar tak hilang ditelan waktu yang semakin modern.
Baca juga: Antisipasi Kejahatan 4C, Timsus Polres Lumajang Gelar Patroli Dini Hari
"Kebudayaan adalah identitas dan warisan. Maka kita wajib melestarikannya," ujar Sugianto, Selasa (26/10/2021).
Baca juga: HUT Satpam ke-45, Kapolres Lumajang Tegaskan Peran Strategis Satpam Jaga Keamanan
Sebelum dilakukan pembahsan, DPRD sudah melakun publik hearing dengan sejumlah stakeholder pelaku seni. Banyak sekali masukan yang disampikan oleh insan seni di Kabupaten Lumajang untuk melengkapi terbentukan Perda Pemajuan Kebudayaan kabupaten Lumajang.
"Ada masukan juga dari alim ulama, agar dalam memajukan kebudayaan tidak gesekan dengan norma-norma agama," jelas politisi PKB itu.
Kabupaten Lumajang memiliki sejumlah kesenian seperti jaran kencak yang sudah dikaui sebagai warisan budaya tak benda asli Lumajang. Ada juga tari topeng kaliwungu dan lainnya. Tak hanya itu, Lumajang juga memiliki peninggalan kerajaan Lamajang Tigag Juru Situs Biting yang sangat besar.(Yd/red)
Editor : Redaksi