Dipicu Persoalan Ekonomi

Laporan KDRT ke Polres Lumajang Meningkat Selama Pandemi Covid 19

lumajangsatu.com
Ipda Irdani, Kanit PPA Polres Lumajang

Lumajang - Polres Lumajang mencatat kasus kekerasan terhadap perempuan selama pandemi Covid-19 terutama kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Jumlah kasus yang ditangani dalam paruh 2020-2021 sudah mencapai lima puluh persen.

KDRT dipicu persoalan ekonomi dampak dari pandemi antara suami terhadap istri. Kasus suami istri ini kebanyakan berakhir dengan perceraian karena tidak ada jalan damai. Namun orangtua sebagai pelaku juga membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang

Jika sampai terulang, tindakan lebih tegas berupa pidana siap diberikan. "Selama ini mereka yang mengalami KDRT berakhir dengan mediasi, sedangkan pelapor mencabut laporannya," kata Kanit PPA Polres Lumajang Ipda Irdani.

Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember

Di samping penegakan hukum, kekerasan terhadap perempuan dan anak tentunya juga harus dikedepankan upaya edukasi agar peristiwa jangan sampai terjadi. Harus disadari semua ada konsekuensi hukum meski itu di lingkup keluarga.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru