Lumajang - Pelaporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) meningkat selama pandemi COVID-19 di Polres Lumajang. KDRT didominasi oleh faktor ekonomi yang menimbulkan dampak terhadap keluarga.
Intensitas pertemuan suami dan istri naik akibat gaya hidup yang berubah saat pandemi, kata dia, ikut berpengaruh dalam fenomena peningkatan KDRT. Karena dalam beberapa kasus intensitas pertemuan yang bertambah akan menimbulkan gesekan.
Baca juga: Air Mata Haru di Rumah Reyot: Polisi Datang Bawa Harapan untuk Nenek Murtimah
Kelas menengah mungkin masih bisa bertahan, tapi yang income-nya terbatas, sudah di rumah ditambah tidak berpenghasilan dan dengan keluarga emosi dan sebagainya akan terjadilah KDRT.
Baca juga: Mudik Gratis 2026, Pemkab Lumajang Prioritaskan Keselamatan Warga
"Mayoritas mereka yang bekerja swasta, penghasilan tidak menetap melakukan KDRT," kata Kanit PPA Polres Lumajang IPDA Irdani.
Menurutnya, kasus tersebut kerap terjadi dikarenakan adanya ketidak harmonisan dalam rumah tangga, kurang memiliki rasa tanggung jawab dari kedua belah pihak (suami-istri), bahkan dipicu adanya salah satu faktor ekonomi dan media sosial.
Baca juga: BPJS PBI Disesuaikan, Pemkab Lumajang Tegas: Pasien Tak Boleh Ditolak!
"Sehingga menimbulkan miskomunikasi antara suami istri yang tidak diselesaikan dengan kepala dingin," paparnya.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi