Selama Pandemi Covid 19

Ini Faktor KDRT Tinggi di Kabupaten Lumajang

lumajangsatu.com
Ipda Irdani, Kanit PPA Polres Lumajang

Lumajang - Pelaporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) meningkat selama pandemi COVID-19 di Polres Lumajang. KDRT didominasi oleh faktor ekonomi yang menimbulkan dampak terhadap keluarga.

Intensitas pertemuan suami dan istri naik akibat gaya hidup yang berubah saat pandemi, kata dia, ikut berpengaruh dalam fenomena peningkatan KDRT. Karena dalam beberapa kasus intensitas pertemuan yang bertambah akan menimbulkan gesekan.

Baca juga: Asta Cita Nararya Jadi Kompas Baru Pembangunan Lumajang

Kelas menengah mungkin masih bisa bertahan, tapi yang income-nya terbatas, sudah di rumah ditambah tidak berpenghasilan dan dengan keluarga emosi dan sebagainya akan terjadilah KDRT.

Baca juga: Saiful Hadi Terpilih Jadi Ketua PC PMII Lumajang 2025-2026

"Mayoritas mereka yang bekerja swasta, penghasilan tidak menetap melakukan KDRT," kata Kanit PPA Polres Lumajang IPDA Irdani.

Menurutnya, kasus tersebut kerap terjadi dikarenakan adanya ketidak harmonisan dalam rumah tangga, kurang memiliki rasa tanggung jawab dari kedua belah pihak (suami-istri), bahkan dipicu adanya salah satu faktor ekonomi dan media sosial.

Baca juga: Pelatihan Content Creator Sinergi Komdigi, Pemkab Lumajang dan UNISYA Siapkan SDM Digital Mumpuni

"Sehingga menimbulkan miskomunikasi antara suami istri yang tidak diselesaikan dengan kepala dingin," paparnya.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru