Diringkus Polda Jatim

Wow.! 29 Perempuan Jadi Korban Ratu Mucikari Mami Ambar Dolog Lumajang

lumajangsatu.com
Rilis Polda Jatim hasil ungka prostitusi di Dolog Kecamatan Sumbersuko, Lumajang

Surabaya - Unit III Renakta Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap kasus perdangangan manusia. Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan 29 perempuan yang terdiri dari 23 dewasa dan 6 anak dibawah umur.

Tersangka yang diringkus NS alias mami Ambar, (41) warga Suko RT 03/ RW 02, Kelurahan Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang. Pelaku ditangkap di Wisma Penantian Dusun Suko, Kecamatan Sumbersuko.

Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang

Pelaku mempekerjakan para perempuan sebagai PSK dengan modus menawarkan pekerjaan melalui akun media sosial (Facebook) kepada korban dijanjikan akan dijadikan LC di Pulau Bali dengan gaji yang besar 10-15 juta per/bulan. Sejumlah perempuan dari berbagai kota di Indonesia kemudian datang ke Lumajang.

Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total

Bukannya dipekerjakan sebagai LC, para korban malah dijadikan PSK dan melayani para lelaki hidung belang dengan tarif 200 sekali kencan. Salah satu korban inisial TR kemudian kabur dan sampai ke Surabaya dan diantar melapor ke Polda Jatim.

"Setelah menerima laporan, tim bergerak cepat memburu tersangka. Tim berangkat ke Lumajang untuk melakukan penangkapan kepada Mami Ambar. Pada tanggal 15 November 2021, pukul 22.00 WIB, anggota bersama korban menuju ke rumahnya dan pada tanggal 16 November 2021, pukul 00.30 WIB, mengamankan tersangka," ujar Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim saat rilis, Kamis (25/11/2021).

Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember

Tersangka akan dijerat Pasal 2 Jouncto Pasal 17 dan atau Pasal 12 Undang Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara paling singkat 3 tahun dan denda Rp 120.000.000,00 paling banyak Rp 600.000.000,00 (sebagimana dimaksud dalam
Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dilakukan terhadap anak, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).(Red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru