Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang gerebek rumah kontrakan yang dijadikan bisnis pil koplo di Desa Kaliboto Kidul Kecamatan Jatiroto. Polisi langsung menemukan barang bukti berupa 427 butir obat keras dari tangan tersangka SA warga Kabupaten Jember. Rabu, (24/11/2021)
Berdasarkan informasi yang diterima dari polisi bahwa pengungkapan ini berasal dari informasi masyarakat. Rumah kontrakan tersebut diduga sering didatangi orang yang tak dikenal. Benar saja, saat polisi melakukan penggerebekan ditemukan banyak pil koplo.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional
Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo menyatakan sebelum melakukan penggerebekan pihaknya telah melakukan pengintaian terhadap rumah kontrakan tersebut. "Sebab berdasarkan informasi masyarakat, rumah kontrakan tersebut disinyalir mengedarkan barang haram" kata AKP Ernowo.
Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB
Pil tersebut sudah dikemas dalam plastik dan diduga siap untuk diedarkan. Atas perbuatannya kini tersangka harus merasakan dinginnya sel dinding penjara Polres Lumajang.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi