Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang gerebek rumah kontrakan yang dijadikan bisnis pil koplo di Desa Kaliboto Kidul Kecamatan Jatiroto. Polisi langsung menemukan barang bukti berupa 427 butir obat keras dari tangan tersangka SA warga Kabupaten Jember. Rabu, (24/11/2021)
Berdasarkan informasi yang diterima dari polisi bahwa pengungkapan ini berasal dari informasi masyarakat. Rumah kontrakan tersebut diduga sering didatangi orang yang tak dikenal. Benar saja, saat polisi melakukan penggerebekan ditemukan banyak pil koplo.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo menyatakan sebelum melakukan penggerebekan pihaknya telah melakukan pengintaian terhadap rumah kontrakan tersebut. "Sebab berdasarkan informasi masyarakat, rumah kontrakan tersebut disinyalir mengedarkan barang haram" kata AKP Ernowo.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Pil tersebut sudah dikemas dalam plastik dan diduga siap untuk diedarkan. Atas perbuatannya kini tersangka harus merasakan dinginnya sel dinding penjara Polres Lumajang.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi