Hasil Razia Cegah Balap Liar

Pemotor Knalpot Brong Dihukum Push Up di Polres Lumajang

lumajangsatu.com
Para pemuda pemilik motor knalapot brong disanksi push up di Polres Lumajang

Lumajang - Para pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau brong diberhentikan petugas Satlantas Polres Lumajang saat berada di Alun-alun Lumajang. Sebelum memberi hukuman push up, para pengendara telah diberi teguran agar tidak memakai knalpot racing lagi. Sabtu, (27/11/2021).

Mereka disuruh untuk kembali memakai knalpot standar. Menurut Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho knalpot yang tidak sesuai dengan standar undang-undang Lalu Lalu Lintas berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Baca juga: Ponpes Darun Najah Lumajang Juara 2 Implementasi Pesantren Sehat Tingkat Jatim 2024

"Mayoritas para remaja yang menggunakan knalpot brong ini" kata AKP Bayu Halim.

Baca juga: Pemkab Lumajang Hapus Sanksi Denda Administrasi 6 Pajak Daerah, Catat Waktunya

Mereka diminta untuk push up, hukuman itu diganjar untuk pengendara biar merasakan efek jera. Tidak hanya dihukum push up, remaja itu juga tetap ditilang.

Polisi kemudian menyadari bahwa motor yang dikendarai itu tidak standar pabrikan. Motor telah diganti knalpotnya dengan knalpot bising. Pengendara itu pun dihukum dengan disuruh mendengarkan sendiri suara knalpot motornya yang berisik.

Baca juga: Polres Lumajang Dalami Motif Pembunuhan di Kebun Tebu Ranuyoso Lumajang

Selain itu pihaknya membagikan masker gratis kepada pengendara yang tidak memakai masker. "Pandemi belum berakhir jadi kami tetap himbau agar prokes" tutup AKP Bayu.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru