Lumajang - Para pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau brong diberhentikan petugas Satlantas Polres Lumajang saat berada di Alun-alun Lumajang. Sebelum memberi hukuman push up, para pengendara telah diberi teguran agar tidak memakai knalpot racing lagi. Sabtu, (27/11/2021).
Mereka disuruh untuk kembali memakai knalpot standar. Menurut Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho knalpot yang tidak sesuai dengan standar undang-undang Lalu Lalu Lintas berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Baca juga: Sambut HUT ke-81 RI, Polsek Tempursari Semarakkan Kemerdekaan dengan Bagikan Bendera ke Pengendara
"Mayoritas para remaja yang menggunakan knalpot brong ini" kata AKP Bayu Halim.
Baca juga: Kapolres Lumajang Ajak Mahasiswa Rawat Kebhinekaan di Tengah Polarisasi Ruang Digital
Mereka diminta untuk push up, hukuman itu diganjar untuk pengendara biar merasakan efek jera. Tidak hanya dihukum push up, remaja itu juga tetap ditilang.
Polisi kemudian menyadari bahwa motor yang dikendarai itu tidak standar pabrikan. Motor telah diganti knalpotnya dengan knalpot bising. Pengendara itu pun dihukum dengan disuruh mendengarkan sendiri suara knalpot motornya yang berisik.
Baca juga: 150 Buruh Pabrik Rokok di Lumajang Terima BLT DBHCHT, Bupati: Semoga Ringankan Beban Keluarga
Selain itu pihaknya membagikan masker gratis kepada pengendara yang tidak memakai masker. "Pandemi belum berakhir jadi kami tetap himbau agar prokes" tutup AKP Bayu.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi