Polisi Behasil Ringkus 2 Pelaku

Begal HP Cabul Gagahi Mawar Didepan Pacarnya saat Kencan di Sawah

lumajangsatu.com
Begal Cabul (S) Baju Putih bersama rekannya saat beraksi pada korban pacaran di persawahan

Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang tangkap pelaku curat berujung pencabulan di Desa Kalipepe Kecamatan Yosowilangun. Dua tersangka berinisial S (51) dan Ags (43) warga Kecamatan Kunir dibekuk pelaku usai dilakukan penyelidikan.

Tersangka ini sunggu bejat, inisial S nekat mengajak korban atas nama Mawar (16) saat itu dipaksa berhubungan badan di depan pacarnya.  Usai memuaskan nafsu bejatnya, tersangka u Hp korban diambil oleh kedua tersangka tersebut.

Baca juga: Pelaku Pemerasan Bersajam Diamankan Polres Lumajang

Informasi dari Mapolres Lumajang, Senin (17/1/2022), kejadian ini berawal saat korban bersama pacarnya berniat menyelesaikan permasalahan, lalu korban di ajak keluar dan berhenti di jembatan dekat persawahan di Desa Kalipepe Kecamatan Yosowilangun. Setelah korban berada di tempat tersebut, tiba-tiba di datangi oleh kedua tersangka.

Kemudian dituduh melakukan perbuatan yang tidak senonoh dengan pacarnya. Korban saat itu diperas oleh kedua pelaku dengan merampas 2 Hp yang dimiliki Mawar dan pacarnya.

Baca juga: Modus Baru Lagi, Begal Motor Lempar Minyak Goreng di Lumajang

Usai Hp tersebut diambil oleh pelaku kemudian Mawar dipaksa untuk melakukan perbuatan bejat oleh tersangka S. Mawarpun tidak bisa melakukan perlawanan dan usai kejadian itu pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini kepada polisi.

"Saat ini tersangka sudah kami amankan di Polres Lumajang" kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo pada lumajansatu.com.

Baca juga: Ngeri, Aksi Begal Terekam CCTV Beraksi di Pertigaan Krai Lumajang

Sedangkan menurut informasi dari masyarakat bahwa tersangka S ini sering membuat onar di desanya, tak heran jika pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi Polres Lumajang. Padahal issue yang tersebar bahwa tersangka S ini mempunyai dua istri dan tak habis pikir jika harus melakukan perbuatan bejat tersebut kepada anak dibawah umur. (ind/har/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru