Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang tangkap ibu-ibu pengedar sabu di pinggir jalan tepat di depan warung kopi Desa Senduro Kecamatan Senduro, tersangka berinisial SW (41) warga Dusun Wonorejo Desa Kandangtepus, Kecamatan Senduro.
Informasi dari Mapolres Lumajang, Kamis (17/02/2022), saat polisi melakukan penggeledahan menemukan barang bukti sabu seberat 0,29 gram, satu pivet kaca dan menyita (satu) buah HP merk Samsung dari tangan tersangka. Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di daerah tersebut sering digunakan tempat untuk transaksi jual beli barang haram itu.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Lumajang Tangkap 5 Tersangka Ganja
Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengatakan bahwa tersangka saat itu sedang menunggu pembeli. Tak lama kemudian anggotanya meringkus tersangka tersebut dan disinyalir akan ada pelaku lainnya.
Baca juga: Pembangunan Pasar Agropolitan Gerbang Wisata Senduro Lumajang Akan Segera Selesai
"Sudah kami amankan, namun tersangka sekarang masih terpapar Covid19" kata AKP Ernowo, Kamis (17/2/2022).
Baca juga: Pasar Agropolitan Senduro Miliki Wajah Baru, Gerbang Masuk Semeru Arah Lumajang
Atas perbuatannya, kini tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) Jo 127 ayat (1) huruf a UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (ind/har)
Editor : Redaksi