Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang tangkap ibu-ibu pengedar sabu di pinggir jalan tepat di depan warung kopi Desa Senduro Kecamatan Senduro, tersangka berinisial SW (41) warga Dusun Wonorejo Desa Kandangtepus, Kecamatan Senduro.
Informasi dari Mapolres Lumajang, Kamis (17/02/2022), saat polisi melakukan penggeledahan menemukan barang bukti sabu seberat 0,29 gram, satu pivet kaca dan menyita (satu) buah HP merk Samsung dari tangan tersangka. Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di daerah tersebut sering digunakan tempat untuk transaksi jual beli barang haram itu.
Baca juga: Wow, Polisi Temukan Lagi 1.500 Tanaman Ganja di TNBTS Lumajang
Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengatakan bahwa tersangka saat itu sedang menunggu pembeli. Tak lama kemudian anggotanya meringkus tersangka tersebut dan disinyalir akan ada pelaku lainnya.
Baca juga: Polisi Juga Temukan 10 Kilogram Ganja Kering di Kawasan TNBTS Lumajang
"Sudah kami amankan, namun tersangka sekarang masih terpapar Covid19" kata AKP Ernowo, Kamis (17/2/2022).
Baca juga: 38 Ribu Batang Ganja Diamankan dari 48 Titik di Kawasan TNBTS Lumajang
Atas perbuatannya, kini tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) Jo 127 ayat (1) huruf a UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (ind/har)
Editor : Redaksi