Lumajang - Tersangka jambret inisial AG (41) warga Kota Surabaya ternyata merupakan residivis spesialis jambret. Selain berulah di Desa Labruk Lor Kecamatan Lumajang, AG juga pernah dipenjara di Kota Surabaya, namun masih saja tidak jera.
Menurut informasi dari polisi pelaku memang merupakan warga Surabaya, namun tinggal di Lumajang sudah dapat satu tahun ngontrak. Berdasarkan pemeriksaan penyidik pelaku mengakui perbuatannya hanya sekali saja, meskipun ada beberapa rekaman CCTV lainnya menunjukkan dia.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional
Namun hal yang menjadi kesulitan petugas tidak adanya barang bukti dan CCTV yang pas ngezoom ke plat nomer sepeda motor pelaku. Jadi pelaku hanya mengakui sekali saja perbuatannya, sedangkan untuk di TKP lain tidak.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran
"Dia mengaku satu kali ini saja" Kata Kanit Pidum Polres Lumajang IPDA Moeljoko.
Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB
Pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat lebih hati-hati menjaga barang berharganya dan jangan menggunakan perhiasan berlebih. Agar tidak mempermudah pelaku kejahatan melancarkan aksinya.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi