Lumajang - Polsek Kota berhasil mengamankan pelaku pengedar pil koplo jenis dextro sebanyak 1.656 butir. Tersangka berinisial MA (26) warga Desa Boreng Kecamatan Lumajang. Berdasarkan keterangan polisi tersangka nekat menjadi pengedar lantaran tidak mempunyai pekerjaan.
Kapolsek Kota Iptu Samsul Hadi mengatakan bahwa tersangka ditangkap saat berada dipinggir jalan dan diduga akan bertransaksi barang haram tersebut. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa ribuan pil dan plastik klip.
Baca juga: PA Lumajang Tegaskan Pengajuan Perwalian Anak Tidak Sulit Jika Persyaratan Lengkap
"Kini pelaku sudah kami amankan" kata Kapolsek Kota yang kerap disapa dengan Pak Bella.
Baca juga: Istri Dominasi Gugatan Cerai di Lumajang, 1.842 Perkara Masuk hingga Pertengahan Juli
Berdasarkan keterangan dari polisi bahwa tersangka ini ingin merubah nasib atau ingin cepat kaya dengan jalan pintas sebagai pengedar pil. Karena tersangka tidak mempunyai pekerjaan alias pengangguran. "Ingin punya pekerjaan tapi salah," kata Iptu Samsul, Rabu (11/5/2022)
Atas perbuatannya kini tersangka harus mendekam di penjara dan dikenakan pasal Pasal 197 Sub 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Milyar.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi