Lumajang - Polsek Kota berhasil mengamankan pelaku pengedar pil koplo jenis dextro sebanyak 1.656 butir. Tersangka berinisial MA (26) warga Desa Boreng Kecamatan Lumajang. Berdasarkan keterangan polisi tersangka nekat menjadi pengedar lantaran tidak mempunyai pekerjaan.
Kapolsek Kota Iptu Samsul Hadi mengatakan bahwa tersangka ditangkap saat berada dipinggir jalan dan diduga akan bertransaksi barang haram tersebut. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa ribuan pil dan plastik klip.
Baca juga: Polsek Kunir Kenalkan SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Sasar Siswa Kelas IX SMPN 1 Kunir
"Kini pelaku sudah kami amankan" kata Kapolsek Kota yang kerap disapa dengan Pak Bella.
Baca juga: Jangan Sekadar Andalkan Potensi Desa, KDMP Lumajang Didorong Susun Bisnis yang Siap Jalan
Berdasarkan keterangan dari polisi bahwa tersangka ini ingin merubah nasib atau ingin cepat kaya dengan jalan pintas sebagai pengedar pil. Karena tersangka tidak mempunyai pekerjaan alias pengangguran. "Ingin punya pekerjaan tapi salah," kata Iptu Samsul, Rabu (11/5/2022)
Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang
Atas perbuatannya kini tersangka harus mendekam di penjara dan dikenakan pasal Pasal 197 Sub 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Milyar.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi