Lumajang - Tersangka maling hp spesialis rumahan VR (31) warga Kelurahan Rogotrunan Kecamatan Lumajang dan ST (25) warga Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono. Berdasarkan introgasi yang dilakukan oleh polisi mengaku bahwa hasil curiannya langsung dijual di Pasar Maling Lumajang.
Kapolsek Kota Iptu Samsul Hadi mengatakan bahwa satu tersangka VR ini merupakan residivis dengan kasus percobaan pencurian. Pernah juga melakukan pencurian sepeda motor pada tahun 2019 di Desa Pulosari, namun barangnya dibuang di persawahan Desa Pulo Kecamatan Tempeh.
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
Sedangkan untuk Hp langsung dijual ke Pasar Maling Lumajang. Barang bukti yang telah diamankan oleh polisi berupa HP Vivo dan Tablet.
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
"Jadi hasil curiannya itu dijual ke pasar maling" kata Kapolsek Kota yang kerap disapa dengan Pak Bella, Rabu (11/5/2022).
Baca juga: Badan POM Jember Evaluasi Program Keamanan Pangan di Kabupaten Lumajang
Hasil dari jual Hp tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari oleh pelaku. Atas perbuatannya kinu tersangka harus mendekam di jeruji besi.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi