Lumajang - Tersangka maling hp spesialis rumahan VR (31) warga Kelurahan Rogotrunan Kecamatan Lumajang dan ST (25) warga Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono. Berdasarkan introgasi yang dilakukan oleh polisi mengaku bahwa hasil curiannya langsung dijual di Pasar Maling Lumajang.
Kapolsek Kota Iptu Samsul Hadi mengatakan bahwa satu tersangka VR ini merupakan residivis dengan kasus percobaan pencurian. Pernah juga melakukan pencurian sepeda motor pada tahun 2019 di Desa Pulosari, namun barangnya dibuang di persawahan Desa Pulo Kecamatan Tempeh.
Baca juga: Kelompok Tani Cipta Jasa Dawuhan Wetan Serahkan Bantuan Korban Erupsi Semeru Lumajang
Sedangkan untuk Hp langsung dijual ke Pasar Maling Lumajang. Barang bukti yang telah diamankan oleh polisi berupa HP Vivo dan Tablet.
Baca juga: Tak Lagi Terpinggirkan, Marbot dan Guru Ngaji di Lumajang Kini Dilindungi BPJS
"Jadi hasil curiannya itu dijual ke pasar maling" kata Kapolsek Kota yang kerap disapa dengan Pak Bella, Rabu (11/5/2022).
Baca juga: Polsek Pasirian dan Koramil Gotong Royong Bangun Asrama Putri Ponpes Hidayatul Mustofa
Hasil dari jual Hp tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari oleh pelaku. Atas perbuatannya kinu tersangka harus mendekam di jeruji besi.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi