5 Pasar Hewan Ditutup

18 Kecamatan di Lumajang Zona Merah Penularan PMK Ternak Sapi

lumajangsatu.com
Wakil Bupati dan Kapolres Lumajang saat memantau pasar hewan

Lumajang - Persebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada sapi di Lumajang semakin menghawatirkan. Dari 21 Kecamatan, 18 diantaranya sudah masukzona merah persebaran PMK dan tiga Kecamatan yakni Tempursari, Pronjiwo dan Tekung masih hijau.

"Namun tiga kecamatan itu perlu diwaspadai, jangan sampai banyak ternak yang terjangkit PMK," ujar Hj. Indah Amperawati, Wakil Bupati Lumajang, Rabu (25/05/2022).

Baca juga: Cegah Wisatawan Berdesakan, Pemkab Lumajang Proses Bantuan Tangga Tambahan di Tumpak Sewu

Pemerintah Kabupaten Lumajang telah membentuk Satgas PMK yang beranggotakan TNI, Polri dan Pemkab Lumajang. Pemerintah juga sudah membuka hotline pengaduan jika ada ternak sapi bergejala PMK, maka segera laporkan ke petugas agar cepat ditangani.

Baca juga: Harumkan Nama Indonesia di Asian Games, Atlet Asal Lumajang Disambut Bupati dan Wabup

"Silahkan kontak di call center 081-359-051-123 satgas PMK Kabupaten Lumajang," terangnya.

Pemkab juga akan menutup sementara 5 pasar hewan di Lumajang dan akan dilakukan penyeprotan disinfektan. Jika sudah steril, maka pasar hewan akan kembali dan bisa dilakukan aktifitas jual beli lagi.

Baca juga: Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Patroli Perintis Presisi Polres Lumajang Sasar Warga Lewat Dialogis

"Mulai besok, lima pasar hewan di Lumajang akan ditutup sementara tidak ada aktifitas jual beli hewan ternak," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru