Lumajang - Persebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada sapi di Lumajang semakin menghawatirkan. Dari 21 Kecamatan, 18 diantaranya sudah masukzona merah persebaran PMK dan tiga Kecamatan yakni Tempursari, Pronjiwo dan Tekung masih hijau.
"Namun tiga kecamatan itu perlu diwaspadai, jangan sampai banyak ternak yang terjangkit PMK," ujar Hj. Indah Amperawati, Wakil Bupati Lumajang, Rabu (25/05/2022).
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional
Pemerintah Kabupaten Lumajang telah membentuk Satgas PMK yang beranggotakan TNI, Polri dan Pemkab Lumajang. Pemerintah juga sudah membuka hotline pengaduan jika ada ternak sapi bergejala PMK, maka segera laporkan ke petugas agar cepat ditangani.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran
"Silahkan kontak di call center 081-359-051-123 satgas PMK Kabupaten Lumajang," terangnya.
Pemkab juga akan menutup sementara 5 pasar hewan di Lumajang dan akan dilakukan penyeprotan disinfektan. Jika sudah steril, maka pasar hewan akan kembali dan bisa dilakukan aktifitas jual beli lagi.
Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB
"Mulai besok, lima pasar hewan di Lumajang akan ditutup sementara tidak ada aktifitas jual beli hewan ternak," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi