Berita Miras

2 Pemuda Kota Lumajang Diciduk Lantaran Jual Arak di Medsos

lumajangsatu.com
Dua Pemuda Kota Lumajang Penjual Arak di Medsos Diamankan Polisi.

Lumajang - Polsek Kota Lumajang mengamankan dua pemuda berinisial MW (29) warga Kelurahan Tompokersan dan RG (19) warga Kelurahan Ditotrunan. Mereka memposting di media sosial menjual minuman keras (miras) jenis Arak Bali.


Kapolsek Kota Iptu Samsul Hadi mengungkapkan bahwa penangkapan keduanya setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat, jika wilayah Kota Lumajang banyak beredar minuman keras (beralkohol) jenis Arak Bali yang diposting di medsos.

Kemudian petugas langsung melakukan undercover buy terhadap diduga pengedar miras untuk bertransaksi langsung. Setelah dipastikan kebenarannya, tersangka dilakukan penangkapan dan barang bukti disita dibawa.


"Ada 18 botol miras yang kami amankan" kata Iptu Samsul, Minggu (29/5/2022).

Keduanya terjaring dalam penindakan Pekat (Tipiring Penyakit Masyarakat) penjualan minuman beralkohol tanpa ijin di wilayah hukum Polsek Kota Lumajang. (ind/har/red)
.

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru