Lumajang - Seorang emak-emak bernama Titin (50) di JLT Kelurahan Jogotrunan terpaksa harus berurusan dengan polisi, lantaran kedapatan menjual miras tanpa ijin dagang. Kios tersebut digrebek oleh Polsek Kota, setelah petugas menerima informasi oleh masyarakat bahwa terdapat kios yang menjual miras di lokasi tersebut.
Miras tersebut bahkan dibeli anak-anak remaja. Pelaku harus pasrah saat aparat menggeledah seluruh kios yang sekaligus dijadikan tempat tinggalnya.
Baca juga: Air Mata Haru di Rumah Reyot: Polisi Datang Bawa Harapan untuk Nenek Murtimah
Polisi langsung mengamankan miras sebanyak 230 botol. Berdasarkan informasi dari Kapolsek Kota Iptu Samsul Hadi mengatakan bahwa wanita berusia 50 tahun tersebut mengaku terpaksa menjual miras lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
Baca juga: Mudik Gratis 2026, Pemkab Lumajang Prioritaskan Keselamatan Warga
Akibat perbuatannya kini pedagang miras beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kota. "Pelaku akan dikenakan tindak pidana ringan agar menimbulkan efek jera" kata Kapolsek Kota yang kerap disapa dengan Pak Bella, Selasa (31/5/2022).
Baca juga: BPJS PBI Disesuaikan, Pemkab Lumajang Tegas: Pasien Tak Boleh Ditolak!
Polisi terus melakukan pemberantasan minuman keras dan obat-obatan terlarang. Dalam beberapa minggu terakhir, polisi sudah mengamankan sejumlah orang penjual pil koplo dan pecandu judi online.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi