Lumajang - Pelaku penusukan di Kecamatan Rowokangkung ternyata merupakan residivis dengan perkara yang sama. Tersangka berinisial D (31) warga Desa Sumberanyar Kecamatan Rowokangkung melakukan penusukan tersebut lantaran ada permasalahan keluarga dengan istri sirinya bernama Tita.
Kejadian tersebut sekitar jam 16.00 WIB (05/06), saat itu tersangka sedang menyelesaikan persoalan rumah tangganya perkara anak. Hingga tersangka memukul anak tersebut, lantaran kesannya tidak mau dibantu perkara pencurian Hp.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Disisi lain sang istri tidak terima, lalu terjadilah penusukan tersebut. Tersangka melancarkan aksinya menggunakan pisau pusaka hingga korban mengalami luka pada punggung dan dada atas.
Usai melakukan penusukan, tersangka langsung pergi untuk menemui teman dari anak Tita. Ketika berada ditengah perjalanan Desa Dawuhan Wetan Kecamatan Rowokangkung tersangka ditegur oleh korban yang bernama Andi.
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
Amarah tersangka tak bisa dibendung sehingga tanpa basa-basi langsung melakukan penusukan. Sedangkan antara korban dan tersangka ini tidak saling kenal, tersangka saat itu usai meneguk miras sehingga gampang terpancing amarahnya.
"Tersangka sudah kami amankan, namun korban belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut karena dirawat" kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Senin (6/6/2022).
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
Dari kejadian tersebut tersangka kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi