Lumajang - Pelaku penusukan di Kecamatan Rowokangkung ternyata merupakan residivis dengan perkara yang sama. Tersangka berinisial D (31) warga Desa Sumberanyar Kecamatan Rowokangkung melakukan penusukan tersebut lantaran ada permasalahan keluarga dengan istri sirinya bernama Tita.
Kejadian tersebut sekitar jam 16.00 WIB (05/06), saat itu tersangka sedang menyelesaikan persoalan rumah tangganya perkara anak. Hingga tersangka memukul anak tersebut, lantaran kesannya tidak mau dibantu perkara pencurian Hp.
Baca juga: BPJS PBI Disesuaikan, Pemkab Lumajang Tegas: Pasien Tak Boleh Ditolak!
Disisi lain sang istri tidak terima, lalu terjadilah penusukan tersebut. Tersangka melancarkan aksinya menggunakan pisau pusaka hingga korban mengalami luka pada punggung dan dada atas.
Usai melakukan penusukan, tersangka langsung pergi untuk menemui teman dari anak Tita. Ketika berada ditengah perjalanan Desa Dawuhan Wetan Kecamatan Rowokangkung tersangka ditegur oleh korban yang bernama Andi.
Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan
Amarah tersangka tak bisa dibendung sehingga tanpa basa-basi langsung melakukan penusukan. Sedangkan antara korban dan tersangka ini tidak saling kenal, tersangka saat itu usai meneguk miras sehingga gampang terpancing amarahnya.
"Tersangka sudah kami amankan, namun korban belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut karena dirawat" kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Senin (6/6/2022).
Baca juga: Kapolsek Pronojiwo Pimpin Aksi Bersih Lingkungan dan Penanaman Pohon di Puncak Sriti
Dari kejadian tersebut tersangka kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi