Lumajang - Setelah membaca dan mencermati draf tentang laporan pertanggung jawaban Nota keuangan atas pelaksanaan APBD Kabupaten Lumajang tahun anggaran 2021 , kami Fraksi NasDem – PAN akan memberikan saran , pendapat dan masukan:
1. Fraksi NasDem – PAN memberikan apresiasi kepada pemerintah Kabupaten Lumajang atas diraihnya medali emas Zainal Fanani untuk Cabang Olahraga balap sepeda cross country MTB dan Saudara Ihza Muhammad meraih medali perak serta Saiful rijal untuk medali emas, medali perak dan medali perunggu di Cabang Olahraga Sepak Takraw. Semoga Lumajang kedepan melahirkan atlet atlet yang berprestasi di tingkat regional, nasional maupun internasional. Support dan doa kami pada pekan olahraga provinsi Jawa Timur mendatang, Lumajang membawa prestasi gemilang.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
2. Apresiasi yang setinggi-tingginya juga kami sampaikan kepada bapak daim warga Dusun Berca Desa Sumberpetung yang berhasil meraih penghargaan Kalpataru
3. Kami atas nama Masyarakat Kabupaten Lumajang juga mengucapkan terimakasih kepada pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat serta semua pihak yang telah bahu membahu bergotong royong membantu mengatasi dan menangani bencana erupsi semeru sampai saat ini baik berupa support moril dan materil terutama pembangunan hunian tetap dan hunian sementara
4. Dalam rangka pengelolaan keuangan daerah kami turut bangga dan berbahagia BPK RI telah menganugerahi penilainnya kepada Kabupaten Lumajang dengan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) semoga berdampak terhadap transparansi dan akuntanbiltias pengelolaan keuangan daerah yang semakin berkualitas serta membawa berkah mendapatkan dana insentif daerah (DID) dari pusat.
5.Seperti yang kita ketahui bersama bahwa pendapatan daerah tahun 2021 dianggarkan Rp. 2.087.741.755.888,- . Realisasi sebesar Rp. 2.161.880.436.241,41 ( Mencapai 103,55% ). Adapun di sektor PAD tentang retribusi daerah dianggarkan Rp. 37.878.290.280,- tetapi realisasi 84,52% atau sebesar Rp. 32.014.323.150,50 . Mengapa demikian ? mohon jawaban rill penyebab dan solusi terbaik agar tidak terulang setiap tahun, ternyata pendapatan daerah yang teralisasi 103,55% melampui target bukan karena sektor peningkatan kinerja pemerintah daerah tetapi dari sektor dana transfer dari pusat, lain-lain PAD yang sah, dana bagi hasil pajak , dana bagi hasil SDA , dana bagi hasil cukai hasil tembakau. Mohon penjelasan?
6.Terkait belanja daerah dan transfer tahun 2021 yang di anggarkan sebesar Rp. 2.406.401.035.148,- terealisasi sebesar Rp. 2.150.424.463.380,39 atau 89,36% tetapi perlu kami pertanyakan adanya anggaran belanja tidak terduga yang dianggarkan sebesar Rp 28.160.182.081,- terserap 81,62% atau sebesar Rp. 22.985.623.243,31. Padahal tahun 2021 banyak ujian dan cobaan seperti pandemic covid masih berlangsung, gempa tempursari dan erupsi semeru yang butuh“ pemerintah hadir “ terkait hal ini mohon penjelasan ??!!
7. Untuk bagian hukum supaya lebih pro aktif dan cag ceg untuk berkoordinasi dengan dinas terkait.supaya penerbitan produk hukum baik perda dan atau perbup tidak selalu terlambat karena ini akan berdampak pada lambatnya proses pembagunan lumajang yang lebih baik..hebat dan bermartabat. Terkait hal tersebut mohon penjelasan ??!!
8. Kenapa perda tentang ketertiban umum tahun 1995 masih belum ada perubahan ? Padahal perda ini sangat penting sebagai dasar payung hukum satpol PP dalam menjalankan tupoksinya selaku penegak perda , harusnya sudah disesuaikan dengan Permendagri No 26 th 2020 tentang penyelenggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Kenapa terkesan bukan hal penting dan tidak dimasukkan dalam prolegda ?? mohon penjelasan ??!!
9. Kebersihan kota masih jauh dari harapan kita, sebagai pusat kegiatan di Lumajang, kebersihan, kerapian, sejuk, rindang masih belum ditata dengan baik untuk itu mohon penjelasan ??!!
10. Infrastruktur untuk keperluan kegiatan Pekan Olah Raga Propinsi (porprov) masih perlu perbaikan agar tamu dari luar daerah yang akan datang merasa nyaman terkait hal tersebut mohon penjelasannya ??!!
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
11. Mengapa Bantuan santunan kematian yg sejak tgl 30 November 2021 belum bisa di cairkan ? Bagaimana keterkaitan dengan disiplin anggaran terhadap pencairan bantuan tahun lalu. Mohon Penjelasannya ??!!
12. Pelayanan adminduk ke kabupaten dari kecamatan. Jika sudah jadi tapi tidak segera diambil pemiliknya maka di antar ke rumah yang bersangkutan. Niat baik tidak selamanya di nilai baik. Hal ini membebani APBD karena harus ada SPPD dan memicu potensi biaya tambahan dari masyarakat karena merasa risih jika tidak memberikan pengganti bbm pada yang mengantarkan. Mohon penjelasan dan solusi terbaik dari dispendukcapil ??!!
13. Banyaknya mesin pencetak Kartu baik KTP atau KIA yg tidak bisa terpakai. Tentunya ini menghambat pelayanan adminduk yg harusnya selesai di kecamatan,ternyata harus cetak di dispendukcapil.
Apa solusi tercepat dari dispendukcapil..?? mohon penjelasan ??!!
14. Kurang lebih 50 desa belum menyelesaikan LPPDesa 2021, hal ini karena administrasi yg menyangkut keuangan desa belum selesai dengan berbagai masalah dan alasan. Apa langkah cepat Bupati untuk mengatasinya? Mohon penjelasan??!!
15. Permasalahan terkait bumdes. Banyak sekali desa yg belum paham cara pengelolaan bumdes sesuai dengan perbup 59 tahun 2018. Banyak penyalahgunaan anggaran yang diambil dari penyertaan modal yang bersumber dana dari dana desa dan bumdes di kelola sekelompok orang untuk kesejahteraan sekolompok orang saja bukan untuk pemulihan ekonomi masyarakat desa pada umumnya, sehingga dengan kekurangan SDM yang mumpuni dan seringnya terjadi pergantian kepengurusan, program BUMDES ini terkesan dipaksakan dan akhirnya banyak yang bermasalah dan mandul ditengah jalan
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Contoh:
1. Simpan pinjam, macet
2. Perikanan tidak jalan
3. Toko tidak jalan
4. Agen pos tidak jalan
5. Konveksi (sablon), tidak jalan
6. Ternak bebek tidak jalan
Bagaimana dpmd dan inspektorat dalam menyelesaikan permasalahan ini??
Sedangkan di PP NO 11 TH 2021 tentang bumdes yang merupakan turunan dari UU kerja menegaskan bahwa Bumdes tidak dibubarkan melainkan hanya bisa dihentikan.
a. Permasalahan klasik yg menjadi kendala dalam penyusunan APBEDES dari tahun ketahun dikarenakan
b. Regulasi yang terlambat dan sering berubah
c. Terkait juklak dan juknis dari pemerintah kabupaten
d. Desa harus merubah rpjmdes dan hasil musdes karena adanya pandemi covid disesuaikan dengan peraturan mentri keuangan RI no 94 /PMK.07/2021 Tentang perubahan atas peraturan mentri keuangan nomor 17/PMK.07/2021 Tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi corona virus disease 2019 dan dampaknya , adanya program titipan dari beberapa OPD supaya dianggarkan dari dana desa diluar dari hasil musdes sebelumya.
e. Masih ada saja desa yg menyalahkangunakan anggaran PPKM 2021 untuk kepentingan pribadi.
f. Ada beberapa desa yg belum memahami cara pengelolaan keuangan desa dan menggunakan wewenangnya yg mengakibatkan kerugian negara sehingga harus berurusan dengan APH dan ini sangat tidak sesuai dengan UU no 6 tahun 2014 tentang desa dan perbup 59 tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa. Bagaimana inspektorat dan dpmd utk menyelesaikan permasalahan ini??
g. Ditahun 2021 Permasalahan Terkait aset desa dan aset kabupaten yang ada di desa menjadi polemik yg membuat geram beberapa desa, kenapa baru sekarang mulai pendataan aset kabupaten saat setelah aset tersebut sudah dibangun dan di perbaiki oleh desa ????
h. Permasalahan didesa sangat komplek dan menjadi permasalah serius ..kami minta kepada bupati lumajang utk segera mengangkat kepala dinas definitif utk dinas pemberdayaan masyarakat dan desa..agar dpmd bisa menjalankan tupoksinya lebih baik lagi
16. Merebaknya kasus penyakit mulut dan kuku ( PMK ) menyerang hewan ternak sapi dan kambing yang membuat sejumlah peternak di Kabupaten Lumajang was was dan takut dengan timbulnya wabah tersebut. semua peternak sangat dirugikan, Dan untuk itu kami Fraksi Nasdem-PAN mengharap kepada pemerintah Kabupaten Lumajang dan dinas terkait untuk segera menanggulangi wabah PMK tersebut . Karena selain berpengaruh pada hewan ternak juga,bisa berpengaruh kepada peternaknya dan untuk itu kami meminta penjelasan dari pemerintah untuk mengatasi hal tersebut.?
Pandangan Umum Fraksi NasDem-PAN Kabupaten Lumajang Ketua Dra. Hj. Nur Hidayati M.Si, Sekretaris Syaifudin.(Red)
Editor : Redaksi