Lumajang - Penutupan pasar hewan ternak di Kabupaten Lumajang akibat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dikeluhkan para pedagang hewan. Wahid salah satu pedagang kambing dari Pasirian menilai kebijakan itu akan berimbas pada perekonomian masyarakat.
Dengan penutupan pasar hewan ternak, maka para pedagang kambing dan sapi akan kelimpungan. Apalagi saat menjelang Idul Adha yang merupakan masa ’emas’ penjualan kambing dan sapi.
Baca juga: Pelaku Carok di Ranuyoso Lumajang Tertangkap
Tidak hanya para pedagang, masyarakat yang sengaja memelihara kambing dan sapi untuk dijual saat Idul Adha juga merasa berat. Karena mereka berharap ternak peliharaannya bisa laku dengan harga bagus saat Idul Adha.
Ia menjelaskan, meski bisa melakukan penjualan sapi dan kambing secara online namun cara itu dinilai tidak efektif, karena bisa merugikan pembeli.
Berjualan hewan kurban ini berbeda dengan jual sembako atau lainnya. Kalau mau beli hewan kurban, calon pembeli harus melihat secara langsung hewan yang akan dibeli.
"Apa kondisinya sudah memenuhi syarat, apa besarnya sesuai dengan yang diinginkan? Apakah kondisinya sesuai harga yang disepakati atau tidak? Kalau secara online kan sulit" kata Wahid ketika diwawancarai oleh Tim Lumajangsatu Jumat, (10/6/2022).
Muhammad salah satu pedagang kambing dari Senduro juga menjelaskan, penjualan sapi dan kambing secara online kurang diminati. Calon pembeli biasanya ragu-ragu kalau hanya melihat gambar atau fotonya saja.
Baca juga: Viral Video Carok di Ranuyoso Lumajang Korban Meninggal Dunia
"Pembeli akan bertanya-tanya, apa memang benar kondisinya sama bagusnya dengan di foto," kata Muhammad.
Pembeli pasti khawatir, jangan-jangan cuma bagus di fotonya. Kelihatan gemuk karena teknik pengambilan fotonya bagus. Kenyataannya tidak seperti itu atau di foto terlihat sehat, ternyata cacat.
"Ini kan merugikan pembeli, mangkanya kurang diminati terlebih ada pedagang yang tidak mengerti HP Android " ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Terus Konsolidasikan Percepatan Pengentasan Kemiskinan dengan Berbagai Macam Program
Karena itu, ia berharap agar kebijakan penutupan pasar hewan tersebut dikaji ulang, demi menjaga tatanan ekonomi masyarakat lebih baik.
"Coba pemerintah memberikan solusi lain, jangan tiba-tiba ditutup. Awalnya dua minggu tapi kenapa sekarang diperpanjang lagi?,” ucap Samsudin salah satu pedagang kambing juga.
Sebelumnya Forkopimda telah menyebarkan surat pemberitahuan terkait perpanjangan penutupan pasar hewan mulai tanggal 9 Juni hingga 15 Juni 2022.Kapolres Lumajang kemudian memberikan saran, agar pedagang hewan dijual secara online untuk mencegah penyebaran PMK.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi