Lumajang - Oknum Kades Kudus LH (33) menjadi otak dalam penganiayaan terhadap korban bernama SR (29) warga Desa Kebonan Kecamatan Klakah disekitar perlintasan Rel Kereta Api Desa Klakah Kecamatan Klakah. Tersangka melakukan penganiayaan tersebut bersama 7 orang yang kini masih buron.
Menurut informasi dari polisi bahwa saat itu korban mencari sopirnya disekitar Kereta Api Klakah namun bertemu dengan saudari Ida. Seketika itu korban berbincang dengan Ida, tak lama kemudian Ida menelpon tersangka LH.
Baca juga: Durian Kembang Lumajang Lokal Premium Banyak Diburu Meski Harganya Mahal
Tidak sampai sepuluh menit tersangka LH datang bersama komplotannya sekitar 8 orang, kemudian memukul korban dengan tangan kosong. Setelah itu, korban dipegang oleh tersangka LH dan dituduh mencuri cabe miliknya.
Tersangka mengancam korban, jika berlari maka akan ditusukkan ke perutnya sebuah senjata tajam berupa celurit tersebut. Kemudian korban dibawah oleh tersangka kesuatu tempat namun ditolong oleh seseorang.
Baca juga: Pasar Hewan Lumajang Ditutup 12 Hari Antisipasi Semakin Merebaknya PMK
Dari kejadian ini korban langsung melaporkan ke polisi. Akibat perbuatannya kini tersangka harus mendekam di jeruji besi.
"Tersangka sudah kami amankan, namun pelaku lainnya masih buron" kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan Senin, (13/6/2022).
Baca juga: Sudutkan Polisi Tak Kerja, Satreskrim Polres Lumajang Tanggapi Video Viral Pengancaman
Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi