Lumajang - Oknum Kades Kudus LH (33) menjadi otak dalam penganiayaan terhadap korban bernama SR (29) warga Desa Kebonan Kecamatan Klakah disekitar perlintasan Rel Kereta Api Desa Klakah Kecamatan Klakah. Tersangka melakukan penganiayaan tersebut bersama 7 orang yang kini masih buron.
Menurut informasi dari polisi bahwa saat itu korban mencari sopirnya disekitar Kereta Api Klakah namun bertemu dengan saudari Ida. Seketika itu korban berbincang dengan Ida, tak lama kemudian Ida menelpon tersangka LH.
Baca juga: Bunda Indah Soroti Kebocoran Pendapatan Daerah, Minta Semua Potensi Masuk Sistem
Tidak sampai sepuluh menit tersangka LH datang bersama komplotannya sekitar 8 orang, kemudian memukul korban dengan tangan kosong. Setelah itu, korban dipegang oleh tersangka LH dan dituduh mencuri cabe miliknya.
Tersangka mengancam korban, jika berlari maka akan ditusukkan ke perutnya sebuah senjata tajam berupa celurit tersebut. Kemudian korban dibawah oleh tersangka kesuatu tempat namun ditolong oleh seseorang.
Baca juga: Bunda Indah Dorong Barcode Literasi di Ruang Publik, Ponsel Jadi Jendela Pengetahuan
Dari kejadian ini korban langsung melaporkan ke polisi. Akibat perbuatannya kini tersangka harus mendekam di jeruji besi.
"Tersangka sudah kami amankan, namun pelaku lainnya masih buron" kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan Senin, (13/6/2022).
Baca juga: Jelang Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polantas Lumajang Ziarah ke TMP Kusuma Bangsa
Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi