Diringkus Polisi

Kades Kudus Lumajang Diduga Terlibat Penganiayaan Bersama Komplotannya

lumajangsatu.com
Polisi merilis kasus dugaan penganiyaan dengan tersangka Kades Kudus-Lumajang

Lumajang - Oknum Kades Kudus LH (33) menjadi otak dalam penganiayaan terhadap korban bernama SR (29) warga Desa Kebonan Kecamatan Klakah disekitar perlintasan Rel Kereta Api Desa Klakah Kecamatan Klakah. Tersangka melakukan penganiayaan tersebut bersama 7 orang yang kini masih buron.

Menurut informasi dari polisi bahwa saat itu korban mencari sopirnya disekitar Kereta Api Klakah namun bertemu dengan saudari Ida. Seketika itu korban berbincang dengan Ida, tak lama kemudian Ida menelpon tersangka LH.

Baca juga: Polsek Kedungjajang Lumajang Kerahkan Damkar Salurkan Air Bersih ke Warga Terdampak Kekeringan

Tidak sampai sepuluh menit tersangka LH datang bersama komplotannya sekitar 8 orang, kemudian memukul korban dengan tangan kosong. Setelah itu, korban dipegang oleh tersangka LH dan dituduh mencuri cabe miliknya.

Tersangka mengancam korban, jika berlari maka akan ditusukkan ke perutnya sebuah senjata tajam berupa celurit tersebut. Kemudian korban dibawah oleh tersangka kesuatu tempat namun ditolong oleh seseorang.

Baca juga: HIMPAUDI Lumajang Diajak Terus Tingkatkan Kapasitas Tenaga Pendidik

Dari kejadian ini korban langsung melaporkan ke polisi. Akibat perbuatannya kini tersangka harus mendekam di jeruji besi.

"Tersangka sudah kami amankan, namun pelaku lainnya masih buron" kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan Senin, (13/6/2022).

Baca juga: Ketua DPRD Ajak Warga Lumajang Ikut Berkampanye Pilkada Damai

Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru