Abdul Halim Iskandar

Ke Lumajang, Mendes PTT Perbolehkan Dana Desa Tangani PMK

lumajangsatu.com
Abdul Halim Iskandar (bermasker) Mendes PTT saat ke Lumajang

Lumajang - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar memperbolehkan Pemerintah Desa untuk mengalokasikan anggaran dana untuk penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Anggaran tersebut bisa diambil dari dana desa yang dimiliki masing-masing desa.

Hal itu disampaikan Halim saat mengunjungi Kabupaten Lumajang dalam rangka acara deklarasi adik kandungnya Muhaimin Iskandar yang bakal maju nyapres 2024. Menurutnya, penggunaan dana desa untuk penanganan PMK itu hanya sebatas kewenangan pihak desa.

Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang

"Boleh, yang penting pada level kewenangan desa," kata Abdul Halim di GOR Wira Bhakti Lumajang pada Jum'at, (8/7/2022).

Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total

Ia menambahkan alokasi dana desa untuk penanganan PMK bisa masuk dalam kebencanaan atau urusan ketahanan pangan. Selain itu dia juga mengingatkan untuk ganti rugi hewan bukanlah kewenangan Pemerintah Desa untuk menangani kasus tersebut, Sebab hal itu bukanlah kewenangan pihak Desa.

"Soalnya ada kebijakan seperti vaksin, itu diluar kewenangan desa, kemudian ganti rugi pada peternak yang sapinya mati akibat PMK, itu juga diluar kewenangan desa," tutupnya.

Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember

Sementara itu, dari data terakhir yang berhasil dihimpun, kasus PMK di Kabupaten Lumajang berada diperingkat 4 se-Jawa Timur dengan angka sekitar 7000-an kasus.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru