Lumajang - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar memperbolehkan Pemerintah Desa untuk mengalokasikan anggaran dana untuk penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Anggaran tersebut bisa diambil dari dana desa yang dimiliki masing-masing desa.
Hal itu disampaikan Halim saat mengunjungi Kabupaten Lumajang dalam rangka acara deklarasi adik kandungnya Muhaimin Iskandar yang bakal maju nyapres 2024. Menurutnya, penggunaan dana desa untuk penanganan PMK itu hanya sebatas kewenangan pihak desa.
Baca juga: Harry Purwanto Ajak Siswa Baru SMPN 1 Lumajang Bijak Bermedia Sosial Saat MPLS
"Boleh, yang penting pada level kewenangan desa," kata Abdul Halim di GOR Wira Bhakti Lumajang pada Jum'at, (8/7/2022).
Baca juga: PA Lumajang Tegaskan Pengajuan Perwalian Anak Tidak Sulit Jika Persyaratan Lengkap
Ia menambahkan alokasi dana desa untuk penanganan PMK bisa masuk dalam kebencanaan atau urusan ketahanan pangan. Selain itu dia juga mengingatkan untuk ganti rugi hewan bukanlah kewenangan Pemerintah Desa untuk menangani kasus tersebut, Sebab hal itu bukanlah kewenangan pihak Desa.
"Soalnya ada kebijakan seperti vaksin, itu diluar kewenangan desa, kemudian ganti rugi pada peternak yang sapinya mati akibat PMK, itu juga diluar kewenangan desa," tutupnya.
Baca juga: Istri Dominasi Gugatan Cerai di Lumajang, 1.842 Perkara Masuk hingga Pertengahan Juli
Sementara itu, dari data terakhir yang berhasil dihimpun, kasus PMK di Kabupaten Lumajang berada diperingkat 4 se-Jawa Timur dengan angka sekitar 7000-an kasus.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi