Lumajang - Ditengah-tengah mencuatnya issue oknum Kades Kudus berinisial LH (33) akan segera bebas menurut masyarakat, ternyata Polres Lumajang memberikan kesempatan Restorative Justice (RJ) antara pihak korban dan pelaku. Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan juga menegaskan hal tersebut harus sesuai dengan mekanisme yang ada.
Sesuai dengan Perkap No 8 tahun 2021 Restorative Justice, pelaku akan di proses dengan peraturan yang ada. "Ya nanti kita lihat perkembangannya" Jelas AKBP Dewa Jumat, (8/7/2022).
Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang
Sebelumnya tersangka melakukan penganiayaan bersama 7 orang yang kini masih buron. Tersangka mengancam korban dengan alih-alih, jika berlari maka akan ditusukkan sebuah senjata tajam berupa celurit ke perut korban.
Baca juga: 300 Jamaah Hadiri Manaqib Sulton Aulia di Sumbersuko, Polisi Pastikan Kegiatan Aman dan Kondusif
Dari kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke polisi dan ditindak lanjuti. Dalam penangkapannya pelaku usai mengkonsumsi sabu, namun untuk barang bukti hingga saat ini tidak ada.
"Dia positif sabu, tapi barang bukti sabunya tidak ada mungkin sudah habis dikonsumsi " kata AKBP Dewa.
Baca juga: Tabrakan Truk dan Motor di Kedungjajang, Pelajar 12 Tahun Meninggal Dunia
Hingga berita ini diturunkan tersangka masih mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polres Lumajang. (Ind/red)
Editor : Redaksi