Lumajang - Polres Lumajang menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba. Ada 6,12 gram sabu yang disita dari tersangka berinisial IA (26) warga Desa Wonorejo Kecamatan Kedungjajang.
Penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari informasi masyarakat, karena rumah yang ditempati tersebut selalu didatangi sejumlah orang. Berbekal informasi itu petugas melakukan pendalaman hingga akhirnya diketahui jika rumah tersangka dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Baca juga: STKIP PGRI Lumajang Gelar Rangkaian Lomba dan Pameran Karya Mahasiswa dalam Dies Natalis ke-40
Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengatakan penangkapan terjadi pada Sabtu,(30/7/2022) pada jam 09.00 WIB. Petugas melakukan penggeledahan dirumah pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 pocket serbuk kristal warna putih di duga sabu.
Adapun 6 klip tersebut ada sabu seberat, 0,95 gram, 0,99 gram, 1,01 gram, 1,02 gram,1,06 gram dan 1,09 gram dibungkus dalam kemasan rokok. Petugas melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Baca juga: Hujan Deras dan Angin Kencang Mengamuk di Rowokangkung, 17 Rumah Rusak dan Listrik Padam
"Di lokasi kami sita sebanyak 6,12 gram sabu ," kata AKP Ernowo Minggu,(31/7/2022).
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara (Ind/red).
Baca juga: Lumajang Sabet Empat Penghargaan Penyakit Hewan Menular Strategis, Bukti Ketangguhan Peternakan
Editor : Redaksi