Lumajang - Polres Lumajang menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba. Ada 6,12 gram sabu yang disita dari tersangka berinisial IA (26) warga Desa Wonorejo Kecamatan Kedungjajang.
Penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari informasi masyarakat, karena rumah yang ditempati tersebut selalu didatangi sejumlah orang. Berbekal informasi itu petugas melakukan pendalaman hingga akhirnya diketahui jika rumah tersangka dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengatakan penangkapan terjadi pada Sabtu,(30/7/2022) pada jam 09.00 WIB. Petugas melakukan penggeledahan dirumah pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 pocket serbuk kristal warna putih di duga sabu.
Adapun 6 klip tersebut ada sabu seberat, 0,95 gram, 0,99 gram, 1,01 gram, 1,02 gram,1,06 gram dan 1,09 gram dibungkus dalam kemasan rokok. Petugas melakukan penggerebekan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
"Di lokasi kami sita sebanyak 6,12 gram sabu ," kata AKP Ernowo Minggu,(31/7/2022).
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara (Ind/red).
Baca juga: Badan POM Jember Evaluasi Program Keamanan Pangan di Kabupaten Lumajang
Editor : Redaksi