Lumajang - Satlantas Polres Lumajang langsung memberikan penindakan berupa teguran terhadap pemilik mobil yang parkir di depan Kantor Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Lumajang kemarin sore Senin,(1/8/2022). Terlebih pengendara memarkir mobilnya melebihi jam yang telah ditentukan dan sudah menyalahi aturan.
Informasi dari polisi bahwa pemilik mobil dari merupakan milik dari salah satu pegawai dinas dan bukan pengunjung alun-alun. Pihaknya sudah memberikan penindakan berupa teguran dan himbauan bahwa parkir di depan Pemkab diperbolehkan namun harus satu jalur, supaya tidak mengganggu pengendara yang lain.
Baca juga: Masuk Hari Tenang Pilkada, Alat Peraga Kampanye di Lumajang Langsung Dibersihkan
"Kami sudah lakukan teguran kepada pemilik jadi tidak pandang bulu," ungkap Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Radyati Putri Pradini, Selasa (2/8/2022).
Baca juga: Denny Caknan Sukses Menghibur Pendukung Paslon 02 Indah-Yudha di Stadion Semeru Lumajang
Pihaknya juga memberikan himbauan bahwasanya kendaraan parkir harus sesuai dengan rambu-rambu yang ada. Kemudian langsung di lakukan koordinasi dengan Pemkab terkait parkir kendaraan.
"Jadi kami sudah koordinasi dengan tim gabungan bukan hanya polisi saja namun melibatkan Dishub dan Satpol PP juga," tutup AKP Putri.
Baca juga: Gus Rivqy DPR RI PKB Tekankan Pentingnya Jaga Keharmonisan Sosial Masyarakat Lumajang
Sebelumnya aksi parkir mobil tersebut telah di video oleh netizen dan disebar luaskan bahwa parkir tersebut sangat mengganggu, terlebih diluar jam dinas.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi