Lumajang - Polsek Pasrujambe berhasil membongkar tindak pidana penipuan sepeda motor dengan sistem Cash On Delivery (COD) yang dilakukan oleh SH (45) warga Desa Tumpeng Kecamatan Candipuro. Polisi langsung mengamankan barang bukti berupa sepeda motor CBR yang kini berada di Mapolres Lumajang.
Menurut informasi dari Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto mengatakan bahwa dalam aksinya pelaku berpura-pura akan membeli sepeda motor korban dengan sistem COD. Pelaku lantas mencoba kendaraan motor dan langsung kabur membawa sepeda motor korban.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
"Pelaku kenal dengan korban melalui group fb jual beli online Lumajang" kata AKP Hari Kamis, (18/8/2022).
Anehnya lagi, pelaku saat bertransaksi dengan korban dilakukan sendiri. Sedangkan sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk bertransaksi ditinggal begitu saja.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
"Seperti tuker-tekeran dan sepeda yang dibawah kabur itu tidak dijual, melainkan di pakai sendiri oleh pelaku" Ungkapnya.
Sebelumnya kasus ini sempat ramai diperbincangkan di medsos oleh warganet. Terlebih pelaku ini juga pernah mencuri genset di salah satu sekolahan tempat dia bekerja di Desa Bades Kecamatan Pasirian.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Saat itu pihak sekolah kehilangan genset, ternyata dicuri oleh tukang kebunnya sendiri. Seketika petugas menggeledah rumah tersangka dan menemukan barang bukti genset dalam keadaan kerangkanya saja.
"Informasinya mau dibuat mesin sepeda motor, namun kasus yang genset ini tidak ada laporan" tampik Hari saat ditemui diruang kerjanya. (Ind/red)
Editor : Redaksi