Lumajang - Polsek Pasrujambe berhasil membongkar tindak pidana penipuan sepeda motor dengan sistem Cash On Delivery (COD) yang dilakukan oleh SH (45) warga Desa Tumpeng Kecamatan Candipuro. Polisi langsung mengamankan barang bukti berupa sepeda motor CBR yang kini berada di Mapolres Lumajang.
Menurut informasi dari Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto mengatakan bahwa dalam aksinya pelaku berpura-pura akan membeli sepeda motor korban dengan sistem COD. Pelaku lantas mencoba kendaraan motor dan langsung kabur membawa sepeda motor korban.
Baca juga: STKIP PGRI Lumajang Gelar Rangkaian Lomba dan Pameran Karya Mahasiswa dalam Dies Natalis ke-40
"Pelaku kenal dengan korban melalui group fb jual beli online Lumajang" kata AKP Hari Kamis, (18/8/2022).
Anehnya lagi, pelaku saat bertransaksi dengan korban dilakukan sendiri. Sedangkan sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk bertransaksi ditinggal begitu saja.
Baca juga: Hujan Deras dan Angin Kencang Mengamuk di Rowokangkung, 17 Rumah Rusak dan Listrik Padam
"Seperti tuker-tekeran dan sepeda yang dibawah kabur itu tidak dijual, melainkan di pakai sendiri oleh pelaku" Ungkapnya.
Sebelumnya kasus ini sempat ramai diperbincangkan di medsos oleh warganet. Terlebih pelaku ini juga pernah mencuri genset di salah satu sekolahan tempat dia bekerja di Desa Bades Kecamatan Pasirian.
Baca juga: Lumajang Sabet Empat Penghargaan Penyakit Hewan Menular Strategis, Bukti Ketangguhan Peternakan
Saat itu pihak sekolah kehilangan genset, ternyata dicuri oleh tukang kebunnya sendiri. Seketika petugas menggeledah rumah tersangka dan menemukan barang bukti genset dalam keadaan kerangkanya saja.
"Informasinya mau dibuat mesin sepeda motor, namun kasus yang genset ini tidak ada laporan" tampik Hari saat ditemui diruang kerjanya. (Ind/red)
Editor : Redaksi