Lumajang - Akibat buka jasa layanan titipan judi online tersangka AR (36) warga Kelurahan Rogotrunan Kecamatan Lumajang ditangkap oleh Polres Lumajang. Penangkapan ini langsung dilakukan dirumahnya, ketika tersangka saat itu sedang bersantai bersama keluarganya.
Menurut informasi dari Kasubsi Penmas Polres Lumajang Aipda Eko Budi Laksono mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Tersangka memang sering mendapatkan titipan layanan judi online jenis togel Sidney dan Hongkong, dari situ membuat resah masyarakat sekitar sehingga melaporkan kepada polisi.
Baca juga: Stabilitas Daerah Jadi Kunci Pembangunan, Bupati Lumajang Hadiri Rakor Forkopimda Jawa-Bali
"Dari informasi tersebut polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka" kata Eko Senin, (22/8/2022).
Saat digeledah di dalam rumahnya polisi menemukan barang bukti uang sejumlah Rp 200.000 , cetakan buku rekening koran yang sudah ditarik dan ATM. Selebihnya, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Ribuan Hoaks Mengintai, Lumajang Perkuat Budaya Verifikasi Informasi di Era Digital
Dari hasil introgasi polisi, tersangka mendapat komisi sebesar 10% jika titipannya menang taruhan. Tersangka juga sudah membuka Jastip ini terhitung mulai bulan Januari 2022 (Ind/red).
Baca juga: Kapolres Lumajang Dampingi Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Pembangunan Yonif TP di Senduro
Editor : Redaksi