Lumajang - Akibat buka jasa layanan titipan judi online tersangka AR (36) warga Kelurahan Rogotrunan Kecamatan Lumajang ditangkap oleh Polres Lumajang. Penangkapan ini langsung dilakukan dirumahnya, ketika tersangka saat itu sedang bersantai bersama keluarganya.
Menurut informasi dari Kasubsi Penmas Polres Lumajang Aipda Eko Budi Laksono mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Tersangka memang sering mendapatkan titipan layanan judi online jenis togel Sidney dan Hongkong, dari situ membuat resah masyarakat sekitar sehingga melaporkan kepada polisi.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
"Dari informasi tersebut polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka" kata Eko Senin, (22/8/2022).
Saat digeledah di dalam rumahnya polisi menemukan barang bukti uang sejumlah Rp 200.000 , cetakan buku rekening koran yang sudah ditarik dan ATM. Selebihnya, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Dari hasil introgasi polisi, tersangka mendapat komisi sebesar 10% jika titipannya menang taruhan. Tersangka juga sudah membuka Jastip ini terhitung mulai bulan Januari 2022 (Ind/red).
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Editor : Redaksi