Lumajang - Dua pelaku pengedar sabu berinisial TK (33) warga Desa Kaliwungu Kecamatan Tempeh dan MR (25) warga Desa Semumu Kecamatan Pasirian langsung ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Lumajang. Keduanya sedang bertransaksi menunggu pembeli di pinggir jalan.
Tersangka berinisial TK ditangkap di pinggir Jalan Raya Desa Klakah dengan total sabu seberat 4,2 gram. Sedangkan tersangka berinisial MR ditangkap di pinggir Jalan Kecamatan Sumbersuko, polisi mengamankan barang bukti seberat 0,20 gram.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengungkapkan dalam waktu bersamaan anggota kami langsung menangkap dua tersangka di tempat yang berbeda. "Semua berkat informasi masyarakat yang masuk ke kita, karena keduanya sudah sangat meresahkan masyarakat" terangnya Rabu, (24/8/2022).
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Dan 112 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba dan selalu peduli kesehatan agar tidak menyesal pada masa tua.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
"Jika ada yang mencurigakan disekitar, segera laporkan dan jangan takut" tegas Ernowo (Ind/red).
Editor : Redaksi