Illegal logging

Waduh, Polres Lumajang Grebek Gudang Kayu Illegal di Desa Gondoruso

lumajangsatu.com
Polres Lumajang berhasil menggerebek dua gudang penimbunan kayu ilegal

Lumajang - Polres Lumajang grebek gudang kayu ilegal di Dusun Glandang Petung Desa Gondoruso Kecamatan Pasirian. Hal ini bermula saat Polsek Pasirian sebelumnya berhasil mengamankan tiga orang berinisial IR warga Desa Gondoruso, IA warga Desa pasirian dan FB warga Desa Gondoruso mengangkut kayu jati dari hutan.

Menurut informasi dari polisi bahwa ketiga orang ini akan membawa gelondongan kayu jati itu ke gudang, menggunakan mobil pick up dengan nomor polisi N 8745 YG. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menemukan gudang kayu yang letaknya cukup tersembunyi.

Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang

Tak disangka ketika polisi mendatangi tempat tersebut ada ratusan balok kayu jati yang siap untuk di jual. Kasubsi Penmas Aipda Eko Budi Laksono mengungkapkan bahwa ketiga orang tersebut sudah diamankan dan barang-barang juga proses evakuasi.

Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total

"Jadi semuanya kami amankan, untuk info lebih lanjut nanti akan kabari" kata Eko Rabu, (31/8/20222).

Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember

Atas perbuatannya kini ketiganya dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara (Ind/red). 

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru