Lumajang - Polres Lumajang grebek gudang kayu ilegal di Dusun Glandang Petung Desa Gondoruso Kecamatan Pasirian. Hal ini bermula saat Polsek Pasirian sebelumnya berhasil mengamankan tiga orang berinisial IR warga Desa Gondoruso, IA warga Desa pasirian dan FB warga Desa Gondoruso mengangkut kayu jati dari hutan.
Menurut informasi dari polisi bahwa ketiga orang ini akan membawa gelondongan kayu jati itu ke gudang, menggunakan mobil pick up dengan nomor polisi N 8745 YG. Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menemukan gudang kayu yang letaknya cukup tersembunyi.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Tak disangka ketika polisi mendatangi tempat tersebut ada ratusan balok kayu jati yang siap untuk di jual. Kasubsi Penmas Aipda Eko Budi Laksono mengungkapkan bahwa ketiga orang tersebut sudah diamankan dan barang-barang juga proses evakuasi.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
"Jadi semuanya kami amankan, untuk info lebih lanjut nanti akan kabari" kata Eko Rabu, (31/8/20222).
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Atas perbuatannya kini ketiganya dijerat dengan Pasal 83 ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2013 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara (Ind/red).
Editor : Redaksi