Lumajang - Pria berinisial S (39) warga Kecamatan Ranuyoso tak berkutik ketika tertangkap basah oleh Polres Lumajang karena menimbun BBM jenis solar bersubsidi. Penangkapan ini bermula saat petugas melakukan patroli dan mencurigai seseorang yang melakukan penimbunan.
Menurut informasi dari polisi bahwa solar saat itu dimasukkan ke dalam tandon berkapasitas 500 liter. Kemudian petugas melakukan pengecekan angkutan tandon serta sopirnya, untuk pemeriksaan lebih lanjut dia digelandang ke kantor polisi.
Baca juga: Masuk Hari Tenang Pilkada, Alat Peraga Kampanye di Lumajang Langsung Dibersihkan
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan bahwa, pria yang diamankan tersebut rencananya akan menjual kembali solar itu ke tingkat pengecer. Dari harga beli sebesar Rp. 5.150 per liter, akan dijual kembali seharga Rp. 5.485 per liter, Sedangkan yang ada di dalam kemasan jirigen akan jual seharga Rp. 192.000 dengan kapasitas 35 liter.
Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh polisi yaitu 1 unit kendaraan angkutan jenis pickup, 2 tandon kapasitas 500 liter, yang satu berisikan solar 500 liter sementara yang satunya kosong dan 2 lembar struk pembelian solar. Dari serangkaian pemeriksaan, pria tersebut saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Mapolres Lumajang.
Baca juga: Denny Caknan Sukses Menghibur Pendukung Paslon 02 Indah-Yudha di Stadion Semeru Lumajang
"Jadi tersangka sudah kami amankan di Polres Lumajang" kata Dewa Jumat, (2/9/2022).
Akibat perbuatannya kini tersangka dijerat dengan pasal 40 angka 9 UURI Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas pasal 55 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi. Tersangka diduga menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi Pemerintah (Ind/red).
Baca juga: Gus Rivqy DPR RI PKB Tekankan Pentingnya Jaga Keharmonisan Sosial Masyarakat Lumajang
Editor : Redaksi