Pengedar Sabu

Satresnarkoba Polres Lumajang Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Desa Karanganom

lumajangsatu.com
Tersangka pengedar sabu saat diamankan oleh Satresnarkoba Polres Lumajang

Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang menggerebek rumah pengedar sabu berinisial SP (28) warga Desa Karanganom Kecamatan Pasrujambe. Polisi juga menggeledah TKP dan menemukan pipet kaca, korek api gas, alat isap (bong), dan 1 poket sabu seberat 1,0 gram. 

Temuan itu sudah cukup untuk menggiring tersangka ke Mapolres Lumajang dan menjebloskannya ke tahanan. Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengatakan bahwa penggerebekan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka merupakan pengedar sabu dan seringkali transaksi di rumah tersebut.

Baca juga: Legenda Argasonya Lumajang Tampil di Gedung Negara Grahadi Surabaya

"Tersangka kami tangkap dalam rumahnya " kata Ernowo Selasa, (13/9/2022).

Berdasarkan keterangan tersangka kepada polisi, dia melakukan pekerjaan haram tersebut hasilnya untuk beli lagi sabu dan biaya hidup sehari-hari. "Jadi digunakan modal lagi untuk membeli barang haram itu" ungkapnya. 

Sedangkan untuk jaringan pelaku, pihaknya akan melakukan pendalaman dari sabu-sabu yang dikuasai pelaku ini berasal. Atas perbuatannya kini tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi dan terjerat pasal 144 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika (Ind/red).

Baca juga: KPU Lakukan Finalisasi Bahan dan Peraga Kampanye Pilkada Lumajang

 

 

 

Baca juga: Pemerintah Akan Kembangkan Ranuyoso Jadi Pusat Ekonomi Lumajang

 

 

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru