Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang menggerebek rumah pengedar sabu berinisial SP (28) warga Desa Karanganom Kecamatan Pasrujambe. Polisi juga menggeledah TKP dan menemukan pipet kaca, korek api gas, alat isap (bong), dan 1 poket sabu seberat 1,0 gram.
Temuan itu sudah cukup untuk menggiring tersangka ke Mapolres Lumajang dan menjebloskannya ke tahanan. Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengatakan bahwa penggerebekan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka merupakan pengedar sabu dan seringkali transaksi di rumah tersebut.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional
"Tersangka kami tangkap dalam rumahnya " kata Ernowo Selasa, (13/9/2022).
Berdasarkan keterangan tersangka kepada polisi, dia melakukan pekerjaan haram tersebut hasilnya untuk beli lagi sabu dan biaya hidup sehari-hari. "Jadi digunakan modal lagi untuk membeli barang haram itu" ungkapnya.
Sedangkan untuk jaringan pelaku, pihaknya akan melakukan pendalaman dari sabu-sabu yang dikuasai pelaku ini berasal. Atas perbuatannya kini tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi dan terjerat pasal 144 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika (Ind/red).
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran
Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB
Editor : Redaksi