Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang menggerebek rumah pengedar sabu berinisial SP (28) warga Desa Karanganom Kecamatan Pasrujambe. Polisi juga menggeledah TKP dan menemukan pipet kaca, korek api gas, alat isap (bong), dan 1 poket sabu seberat 1,0 gram.
Temuan itu sudah cukup untuk menggiring tersangka ke Mapolres Lumajang dan menjebloskannya ke tahanan. Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengatakan bahwa penggerebekan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka merupakan pengedar sabu dan seringkali transaksi di rumah tersebut.
Baca juga: Blokade Sepekan, Dua Terduga Pelaku Diamankan Polisi di Perkebunan PT Kalijeruk Baru Lumajang
"Tersangka kami tangkap dalam rumahnya " kata Ernowo Selasa, (13/9/2022).
Berdasarkan keterangan tersangka kepada polisi, dia melakukan pekerjaan haram tersebut hasilnya untuk beli lagi sabu dan biaya hidup sehari-hari. "Jadi digunakan modal lagi untuk membeli barang haram itu" ungkapnya.
Sedangkan untuk jaringan pelaku, pihaknya akan melakukan pendalaman dari sabu-sabu yang dikuasai pelaku ini berasal. Atas perbuatannya kini tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi dan terjerat pasal 144 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika (Ind/red).
Baca juga: Kejurkab Bulu Tangkis Lumajang 2026 Momentum Jaring Atlet Berprestasi
Baca juga: Harga Cabai Rawit Lumajang Tembus Rp72.500 per Kg, Pemkab Siapkan Gerakan Pangan Murah
Editor : Redaksi