Lumajang - Satlantas Polres Lumajang melakukan Patroli hunting system terhadap kendaraan truk muatan barang melanggar jam operasional mulai Jam 06.00 WIB sampai 08.00 WIB. Patroli hunting sytem ini dilaksanakan mulai sepanjang Kawasan Tertib lalu Lintas (KTL), Sumbersuko, Tempeh dan Pasirian.
Dalam patroli tersebut, polisi menindak 13 kendaraan truk yang melanggar pembatasan jam operasional.
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional
"Tadi truk yang melanggar aturan saat melintas dijalan raya langsung kita hentikan dan diberi tindakan tilang," ujar Buar Tilang Satlantas Polres Lumajang Bripka Achmad Fendy
Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran
Sebelumnya pemerintah Kabupaten Lumajang sudah mengeluarkan larangan kendaraan truk yang bermuatan untuk tidak beroperasi pada jam yang telah ditentukan. Hal ini untuk memberikan akses bagi masyarakat akan pergi bekerja, dan anak-anak akan pergi ke sekolah.
Agar tidak ada truk yang melintas pada larangan jam operasional, pihaknya sudah menempatkan personil polisi berada di sepanjang KTL (Ind/red).
Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB
Editor : Redaksi