Lumajang - Polres Lumajang berhasil mengamankan lima pelaku judi online yaitu berinisial AR, AB, SA warga Kelurahan Tompokersan, WI dan NA warga Kelurahan Ditotrunan Kecamatan Lumajang. Mereka sudah menekuni permainan haram tersebut selama kurang lebih 6 bulan.
Menurut Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan oleh Polsek Jajaran Kota Lumajang. Para pelaku ini bermain judi ada dua jenis yaitu Slot online dan Sidney.
Baca juga: Bukan Sekadar Event, Dulur Sekarkijang Dorong UMKM Lumajang Tembus Pasar Lebih Luas
Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa ATM, Bukti transfer, Hp dan rekapan tombok. "Mereka ini perhari main sekali transaksi Rp.250 ribu" kata AKBP Dewa Selasa, (20/9/2022).
Atas perbuatannya kini tersangka dijerat dengan UU No 19 Tahun 2015 tentang perubahan UURI No 11 Tahun 2008 tentang transaksi elektronik. Para tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Biar mereka jera dan tidak mengulangi lagi" tutupnya (Ind/red).
Baca juga: Pulang dari Tanah Suci, Jemaah Haji Lumajang Didorong Wujudkan Kemabruran Lewat Kepedulian Sosial
Baca juga: Perselisihan Jalan Memanas, Lansia 67 Tahun Dibacok hingga Luka di Lumajang
Editor : Redaksi