Datang Bersama Warga

Keluarga Korban Pelecehan Seksual Curahpetung Minta Pelaku Diadili

lumajangsatu.com
Salah satu keluarga korban pelecehan seksual yang dilakukan oknum kyai di Curahpetung-Lumajang

Lumajang - Kasus dugaan pelecehan seksual oknum kyai Lembah Arofah Desa Curahpetung Kecamatan Kedungjajang sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang. Sidang pertama digelar pada tanggal 04 Oktober 2022.

Pelecehan seksual oleh oknum kyai dilakukan kepada sejumlah santriwati. Dalam sidang perdana itu, puluhan warga dan keluarga korban datang ke PN Lumajang untuk mengikuti agenda persidangan.

Baca juga: Legenda Argasonya Lumajang Tampil di Gedung Negara Grahadi Surabaya

Arpan, salah seorang orang tua korban berharap mejlis hakim menghukum pelaku dengan seadil-adilnya. Sebab, akibat perbuatn pelaku, anaknya mengalami trauma dan merasa malu untuk keluar rumah dan bertemu dengan teman-temannya.

"Saya berharap pelaku diputus seadil-adilnya," jelas Arpan kepada Lumajangsatu.com, Selasa (04/09/2022).

Baca juga: KPU Lakukan Finalisasi Bahan dan Peraga Kampanye Pilkada Lumajang

Tukiman, Kaur Kesra Desa Curahpetung menyatakan kedatangan warga ingin mengawal saksi dalam mengikuti laporan. Warga berharap agar persidangan bisa berjalan dengan transparan, sehingga warga bisa melihat proses persidangan.

Warga yang datang pada awal persidangan sekitar 50 orang saja. Sebenarnya, ada lebih banyak warga yang ikut dan ingin melihat proses persidangan. Namun, pihak Desa mencegah agar tidak mengganggu jalannya persidangan. Warga mengaku akan datang setiap kali ada persidangan.

Baca juga: Pemerintah Akan Kembangkan Ranuyoso Jadi Pusat Ekonomi Lumajang

"Kita berharap persidangan bisa terbuka dan transparan. Kita akan kawal terus proses persidangan ini," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru