Usai Pembacaan Putusan

Duh..! Hakim Pengadilan Agama Lumajang Dilempar Kursi Diruang Sidang

lumajangsatu.com
Polisi melakukan olah TKP diruang sidang Pengadilan Agama Lumajang

Lumajang - Seorang Hakim di Pengadilan Agama Lumajang bernama Drs. Zulkifli mendapat perlakuan tidak menyenangkan lantaran salah satu tergugat mengamuk usai pembacaan putusan cerai. Tergugat diketahui berinisial SD (45) warga Desa Ledoktempuro Kecamatan Randuagung, saat itu melemparkan kursi kepada Ketua Hakim hingga mengakibatkan luka robek dibawah mata sebelah kiri.

Menurut informasi dari Mapolsek Sukodono bahwa kejadian tersebut sekitar jam 10.00 Kamis, (20/10/2022) terjadi penganiayaan di Ruang Sidang 1 di Kantor Pengadilan Agama Lumajang. Awalnya SD memukul mantan istrinya sebanyak tiga kali, sehingga menyebabkan luka memar pada punggung dan kepala.

Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang

Tak sampai disitu saja, tergugat ternyata tidak bisa mengontrol emosinya sehingga melemparkan kursi kepada Ketua Majli Hakim Drs. Zulkifli sampai mengalami luka. Ketika tergugat akan melemparkan kursi kedua kalinya kepada Ketua Hakim kemudian ditangkis.

Baca juga: 300 Jamaah Hadiri Manaqib Sulton Aulia di Sumbersuko, Polisi Pastikan Kegiatan Aman dan Kondusif

"Dari kejadian tersebut petugas pengadilan berhasil mengamankan saudara SD," kata Kapolsek Sukodono AKP Edi Santoso Jumat, (21/10/2022).

Baca juga: Tabrakan Truk dan Motor di Kedungjajang, Pelajar 12 Tahun Meninggal Dunia

Hal tersebut dilakukan SD lantaran tidak menginginkan perceraian sehingga menyulut emosi. Atas perbuatannya kini SD diamankan di Mapolsek Sukodono.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru