Lumajang - Seorang Hakim di Pengadilan Agama Lumajang bernama Drs. Zulkifli mendapat perlakuan tidak menyenangkan lantaran salah satu tergugat mengamuk usai pembacaan putusan cerai. Tergugat diketahui berinisial SD (45) warga Desa Ledoktempuro Kecamatan Randuagung, saat itu melemparkan kursi kepada Ketua Hakim hingga mengakibatkan luka robek dibawah mata sebelah kiri.
Menurut informasi dari Mapolsek Sukodono bahwa kejadian tersebut sekitar jam 10.00 Kamis, (20/10/2022) terjadi penganiayaan di Ruang Sidang 1 di Kantor Pengadilan Agama Lumajang. Awalnya SD memukul mantan istrinya sebanyak tiga kali, sehingga menyebabkan luka memar pada punggung dan kepala.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Tak sampai disitu saja, tergugat ternyata tidak bisa mengontrol emosinya sehingga melemparkan kursi kepada Ketua Majli Hakim Drs. Zulkifli sampai mengalami luka. Ketika tergugat akan melemparkan kursi kedua kalinya kepada Ketua Hakim kemudian ditangkis.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
"Dari kejadian tersebut petugas pengadilan berhasil mengamankan saudara SD," kata Kapolsek Sukodono AKP Edi Santoso Jumat, (21/10/2022).
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Hal tersebut dilakukan SD lantaran tidak menginginkan perceraian sehingga menyulut emosi. Atas perbuatannya kini SD diamankan di Mapolsek Sukodono.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi