Lumajang - Polsek Jatiroto tangkap penadah pencurian kayu balok milik PG Jatiroto, tersangka berinisial MS (51) warga Desa Dawuhan Wetan Kecamatan Rowokangkung. Tersangka ditangkap saat berada di pinggir jalan di Dusun Pondoksari Desa Rojopolo Kecamatan Jatiroto pada jam 18.00 Senin, (24/10/2022).
Pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pencuri yang melakukan jual beli kepada penadah. Kemudian ditindak lanjuti oleh Satpam PG Jatiroto serta dilaporkan ke Polsek Jatiroto.
Baca juga: Resepsi Wonderful Pulo Mas Tempeh Berlangsung Meriah, Polisi Hadir Perkuat Sinergi dengan Warga
Saat itu pelaku sudah kabur, sedangkan penadah sudah mengemudikan barang tersebut menggunakan pickup granmax N 9510 YF yang berisikan bantalan rel ( balok kayu) milik PG jatiroto. Kayu balok tersebut hendak dijual kembali ke daerah Kabupaten Probolinggo.
Penadah membeli perbalok dengan harga Rp 30.000 dari seorang pelaku yang kini masih dalam pengejaran. Kemudian akan dijual dengan harga Rp 50.000 kepada seseorang yang ada di Kabupaten Probolinggo.
Baca juga: BALOS 2026 Tampilkan 20 Motif Batik Ber-HAKI, Batik Lumajang Naik Kelas di Panggung Fesyen
"Berdasarkan pengakuan penadah akan dijual kepada usaha meubel yang ada di Probolinggo" kata Kapolsek Jatiroto AKP Rudi Isyanto Rabu, (26/10/2022).
Dari kejadian tersebut akhirnya penadah berhasil diamankan oleh petugas dan terjerat dengan pasal 480 KUHP. Penadah akan diancam pidana penjara paling lama empat tahun penjara.
Baca juga: Tembus 113 Ribu Kunjungan Wisman, Tumpak Sewu Jadi Magnet Utama Pariwisata Lumajang
Editor : Redaksi