Lumajang - Oknum Kades Kudus LH (33) disangka menjadi otak dalam penganiayaan terhadap korban bernama SR (29) warga Desa Kebonan Kecamatan Klakah disekitar perlintasan Rel Kereta Api Desa Klakah Kecamatan Klakah. Kini, kasusnya sudah memasuki babak persidangan.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso mengungkapkan bahwa kini kasusnya sudah memasuki tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. "Ini sudah masuk persidangan kasusnya," tutur Yudhi Senin, (31/10/2022).
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Sebelumnya kasus ini berawal saat itu korban mencari sopirnya disekitar Kereta Api Klakah namun bertemu dengan saudari Ida. Seketika itu korban berbincang dengan Ida, tak lama kemudian Ida menelpon tersangka LH.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Tidak sampai sepuluh menit tersangka LH datang bersama komplotannya sekitar 8 orang, kemudian memukul korban dengan tangan kosong. Setelah itu, korban dipegang oleh tersangka LH dan dituduh mencuri cabe miliknya.
Tersangka mengancam korban, jika berlari maka akan ditusukkan ke perutnya sebuah senjata tajam berupa celurit tersebut. Kemudian korban dibawah oleh tersangka kesuatu tempat namun ditolong oleh seseorang.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Dari kejadian ini korban langsung melaporkan ke polisi. Akibat perbuatannya kini tersangka harus mendekam di jeruji besi.(Ind/red)
Editor : Redaksi