Lumajang - Oknum Kades Kudus LH (33) disangka menjadi otak dalam penganiayaan terhadap korban bernama SR (29) warga Desa Kebonan Kecamatan Klakah disekitar perlintasan Rel Kereta Api Desa Klakah Kecamatan Klakah. Kini, kasusnya sudah memasuki babak persidangan.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso mengungkapkan bahwa kini kasusnya sudah memasuki tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi. "Ini sudah masuk persidangan kasusnya," tutur Yudhi Senin, (31/10/2022).
Baca juga: PA Lumajang Tegaskan Pengajuan Perwalian Anak Tidak Sulit Jika Persyaratan Lengkap
Sebelumnya kasus ini berawal saat itu korban mencari sopirnya disekitar Kereta Api Klakah namun bertemu dengan saudari Ida. Seketika itu korban berbincang dengan Ida, tak lama kemudian Ida menelpon tersangka LH.
Baca juga: Istri Dominasi Gugatan Cerai di Lumajang, 1.842 Perkara Masuk hingga Pertengahan Juli
Tidak sampai sepuluh menit tersangka LH datang bersama komplotannya sekitar 8 orang, kemudian memukul korban dengan tangan kosong. Setelah itu, korban dipegang oleh tersangka LH dan dituduh mencuri cabe miliknya.
Tersangka mengancam korban, jika berlari maka akan ditusukkan ke perutnya sebuah senjata tajam berupa celurit tersebut. Kemudian korban dibawah oleh tersangka kesuatu tempat namun ditolong oleh seseorang.
Baca juga: Resmob Polres Lumajang Ringkus Pelaku Jambret, Diduga Sudah Empat Kali Beraksi di Sejumlah Lokasi
Dari kejadian ini korban langsung melaporkan ke polisi. Akibat perbuatannya kini tersangka harus mendekam di jeruji besi.(Ind/red)
Editor : Redaksi