Lumajang - Komisi A DPRD Lumajang mengajak masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal alias tak berpita cukai. Sebab, rokok yang yang tidak bercukai tidak berkontribusi menyumbang pendapatan negara dan tentunya tak akan berkontribusi bagi pembangunan.
Sugiantoko, anggota Komisi A DPRD saat talkshow di radio Gloria FM menyatakan, dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) disalurkan kepada masyarakat. Ada yang dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) bagi buruh pabrik tembakau dan buruh tani tembakau lewat Dinas Sosial.
Baca juga: Masuk Tumpak Sewu Lumajang, Wisatawan Lokal Tiket 20 Ribu dan Wisatawan Asing 100 Ribu
Ada pula yang disalurkan dalam bentuk bantuan pupuk bagi petani tembakau lewat Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Lumajang. Ada juga sosialisasi-sosialisasi dan razia rokok ilegal lewat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Ada juga pemenuhan fasilitas kesehatan lewat dinas terkait.
Baca juga: Polres Lumajang Gandeng Diskopindag Cek Kelayakan Minyak Subsidi di Pasar Baru
"Kita mengajak kepada warga Lumajang jangan membeli rokok tanpa pita cukai," jelas politisi Gerindra itu, Selasa (08/11/2022).
Namun, diakui oleh Sugiantoko bahwa rokok ilegal banyak diminati karena harganya murah dan banyak beredar di pinggiran. Warga juga kadang tidak tahu bahwa yang dibeli adalah rokok ilegal, karena minimnya penhetahuan tentang rokok bercukai.
Baca juga: Komisi A DPRD Apresiasi Indeks Desa Membangun Lumajang Semakin Meningkat
"Ya karena harganya murah, jadi jadi pilihan warga. Jadi kita minta Pemerintah giat lakukan sosialisasi rokok ilegal," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi