Lumajang - Komisi A DPRD Lumajang mengajak masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal alias tak berpita cukai. Sebab, rokok yang yang tidak bercukai tidak berkontribusi menyumbang pendapatan negara dan tentunya tak akan berkontribusi bagi pembangunan.
Sugiantoko, anggota Komisi A DPRD saat talkshow di radio Gloria FM menyatakan, dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) disalurkan kepada masyarakat. Ada yang dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) bagi buruh pabrik tembakau dan buruh tani tembakau lewat Dinas Sosial.
Baca juga: Masuk Hari Tenang Pilkada, Alat Peraga Kampanye di Lumajang Langsung Dibersihkan
Ada pula yang disalurkan dalam bentuk bantuan pupuk bagi petani tembakau lewat Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Lumajang. Ada juga sosialisasi-sosialisasi dan razia rokok ilegal lewat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Ada juga pemenuhan fasilitas kesehatan lewat dinas terkait.
Baca juga: Denny Caknan Sukses Menghibur Pendukung Paslon 02 Indah-Yudha di Stadion Semeru Lumajang
"Kita mengajak kepada warga Lumajang jangan membeli rokok tanpa pita cukai," jelas politisi Gerindra itu, Selasa (08/11/2022).
Namun, diakui oleh Sugiantoko bahwa rokok ilegal banyak diminati karena harganya murah dan banyak beredar di pinggiran. Warga juga kadang tidak tahu bahwa yang dibeli adalah rokok ilegal, karena minimnya penhetahuan tentang rokok bercukai.
Baca juga: Gus Rivqy DPR RI PKB Tekankan Pentingnya Jaga Keharmonisan Sosial Masyarakat Lumajang
"Ya karena harganya murah, jadi jadi pilihan warga. Jadi kita minta Pemerintah giat lakukan sosialisasi rokok ilegal," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi