Lumajang - Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) terjadi di wilayah hukum Polsek Yosowilangun. Satu unit mobil Pickup Grand Max 1,3 dengan Nomor Polisi W 1043 TA Tahun 2013 raib digondol maling. Pelaku berhasil membawa kabur mobil korban dengan cara mencongkel rumah dan mengambil kontak serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu.
Aksi pencurian tersebut milik korban Heri Cahyono (31) warga Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun, diketahui saat subuh sekitar jam 04.55. Menurut informasi dari Babinsa Desa Wotgalih Pelda Guntur bahwa pelaku berhasil mencongkel jendela belakang rumah korban.
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
Kemudian pelaku mengacak-ngacak lemari dan mengambil uang tunai. Serta mengambil kontak Pick Up yang diletakkan di ruang tengah.
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
"Tadi saya ke TKP ternyata pelaku masuk rumah dengan cara mencongkel jendela" kata Pelda Guntur Rabu, (09/11/2022).
Baca juga: Badan POM Jember Evaluasi Program Keamanan Pangan di Kabupaten Lumajang
Korban juga melaporkan kasus ini ke Polsek Yosowilangun. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 75 juta.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi