Kedungjajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang tahun 2023 mengusulkan 12 program pembentukan peraturan daerah. 3 perda wajib, ada perda perubahan dan perda baru. Sedangkan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lumajang akan mengusulkan 2 Perda Inisiatif.
"Dari Pemkab itu mengusulkan 12 Perda dan dari DPRD 2 perda inisiatif," ujar Abdul Rohman Saleh, ketua Badan Pembentuan Peraturan Daerah (Bepem-Perda) DPRD Lumajang, Selasa (15/11/2022).
Baca juga: Air Mata Haru di Rumah Reyot: Polisi Datang Bawa Harapan untuk Nenek Murtimah
Berikut usulan Perda Tahun 2023.
Baca juga: Mudik Gratis 2026, Pemkab Lumajang Prioritaskan Keselamatan Warga
1. Penyerahan Prasarana, Sarana dan Uitilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
2. Pencegahan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
3. Pajak dan Retribusi Daerah.
4. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang tahun 2022-2042.
5. Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah nomor 15 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
6. Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
7. Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
8. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Lumajang tahun 2023-2039.
9. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2022.
10. Perubahan Anggaran Tahun 2023.
11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
12. Perda Tata Kelola Pertambangan.
Sedangkan 2 Perda inisiatf DPRD Lumajang adalah:
1. Pendidikan Pancasilda dan Wawasan Kebangsaan.
2. Mitigasi Bencana.
Baca juga: BPJS PBI Disesuaikan, Pemkab Lumajang Tegas: Pasien Tak Boleh Ditolak!
"Usulan ini akan kita bahas di Bapemperda DPRD Lumajang berapa kumudian yang disetujui akan kita sampaikan di Rapat Paripurna," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi