Lumajang - Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono mengatakan, tersangka menganiaya korban menggunakan celurit dengan enam kali sabetan, pada Kamis (27/10/2022).
Baca juga: Resepsi Wonderful Pulo Mas Tempeh Berlangsung Meriah, Polisi Hadir Perkuat Sinergi dengan Warga
Sabetan celurit tersebut mengenai tubuh bagian atas korban, hingga membuatnya terkapar dan menjumpai ajalnya di jalan setapak pinggir sawah di Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang. Tubuh korban yang telah dingin membiru tak bernyawa itu, ternyata baru ditemukan oleh salah satu tetangga korban, teronggok di lokasi tersebut, pada Jumat (28/10/2022) pagi.
Baca juga: BALOS 2026 Tampilkan 20 Motif Batik Ber-HAKI, Batik Lumajang Naik Kelas di Panggung Fesyen
"Luka di dada kiri dan kanan, menembus ginjal dan paru-paru," ujarnya di Ruang Konferensi Pers, Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (9/12/2022).
Sebelum akhirnya melakukan perbuatan nekat penganiayaan hingga berujung menewaskan korban atau istri sirinya itu. Dia juga menerangkan bahwa, tersangka yang sejak awal tidak serumah dengan istri sirinya sempat berupaya mencari keberadaan rumah orangtua korban.
Baca juga: Cegah Wisatawan Berdesakan, Pemkab Lumajang Proses Bantuan Tangga Tambahan di Tumpak Sewu
Meskipun sebanyak dua kali mencari keberadaan korban di rumah sang mertua. Ternyata, tersangka tak kunjung menemukan korban (Ind/hms/red).
Editor : Redaksi