Lumajang - Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono mengatakan, tersangka menganiaya korban menggunakan celurit dengan enam kali sabetan, pada Kamis (27/10/2022).
Baca juga: STKIP PGRI Lumajang Gelar Rangkaian Lomba dan Pameran Karya Mahasiswa dalam Dies Natalis ke-40
Sabetan celurit tersebut mengenai tubuh bagian atas korban, hingga membuatnya terkapar dan menjumpai ajalnya di jalan setapak pinggir sawah di Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang. Tubuh korban yang telah dingin membiru tak bernyawa itu, ternyata baru ditemukan oleh salah satu tetangga korban, teronggok di lokasi tersebut, pada Jumat (28/10/2022) pagi.
Baca juga: Hujan Deras dan Angin Kencang Mengamuk di Rowokangkung, 17 Rumah Rusak dan Listrik Padam
"Luka di dada kiri dan kanan, menembus ginjal dan paru-paru," ujarnya di Ruang Konferensi Pers, Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (9/12/2022).
Sebelum akhirnya melakukan perbuatan nekat penganiayaan hingga berujung menewaskan korban atau istri sirinya itu. Dia juga menerangkan bahwa, tersangka yang sejak awal tidak serumah dengan istri sirinya sempat berupaya mencari keberadaan rumah orangtua korban.
Baca juga: Lumajang Sabet Empat Penghargaan Penyakit Hewan Menular Strategis, Bukti Ketangguhan Peternakan
Meskipun sebanyak dua kali mencari keberadaan korban di rumah sang mertua. Ternyata, tersangka tak kunjung menemukan korban (Ind/hms/red).
Editor : Redaksi