Lumajang - Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan didampingi oleh Kasatlantas Polres Lumajang AKP Radyati Putri Pradini melakukan pemotongan hasil penindakan pelanggaran knalpot brong dan kendaraan tidak sesuai spek selama tahun 2022. Ada sekitar 400 knalpot brong dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong.
Dewa menyampaikan penggunaan knalpot brong dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat di Lumajang. Sepeda motor yang menggunakan knalpot brong menimbulkan suara bising yang memekakkan telinga.
Baca juga: Cak Thoriq-Ning Fika Tandatangani 6 Kesepakatan Bersama Komunitas Sound Horeg Lumajang
Polri tidak akan memberi ruang dan kesempatan bagi pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. “Knalpot brong tidak sesuai standar ketentuan, kami bakal menindak tegas pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot brong,” ujarnya Sabtu, (31/12/2022).
Pihaknya selain melakukan operasi rutin, edukasi larangan penggunaan knalpot brong digencarkan dengan menyasar bengkel otomotif, komunitas sepeda motor dan para pelajar. Mereka diimbau tidak menggunakan knalpot brong di jalan raya lantaran mengganggu kenyamanan masyarakat.
Begitu pula dengan miras yang kerap menjadi pemicu keributan atau perselisihan antarkelompok masyarakat. Bahkan, tak jarang peristiwa itu menimbulkan korban jiwa.
Baca juga: Susu Segar Lumajang Siap Dukung Program Presiden Prabowo Makan Bergizi Gratis
“Tidak hanya knalpot brong dan miras, kami juga fokus memberantas peredaran narkoba yang bisa merusak generasi muda. Ini komitmen kami untuk menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya (Ind/red).
Baca juga: Posyandu Jadi Ujung Tombak Deteksi Dini Stunting di Lumajang
Editor : Redaksi