Lumajang-Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lumajang berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu. Terduga tersangka berhasil diamankan berinisial AH (29) dirumahnya di Dusun Sumberejo, Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian.
Menurut informasi dari Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo menerangkan bahwa pelaku ditangkap pada hari Senin, (16/1/2023) sekitar jm 13.00 WIB saat berada dirumahnya. Dari penangkapan tersangka petugas menyita barang bukti 6 pocket diduga sabu dengan berat 2,77 gram, 1 unit handphone, dan uang hasil penjualan Rp 800 ribu.
Baca juga: STKIP PGRI Lumajang Gelar Rangkaian Lomba dan Pameran Karya Mahasiswa dalam Dies Natalis ke-40
"Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Lumajang guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Ernowo Rabu, (18/1/2023).
Baca juga: Hujan Deras dan Angin Kencang Mengamuk di Rowokangkung, 17 Rumah Rusak dan Listrik Padam
Penangkapan itu dilakukan setelah petugas menerima informasi dari warga yang mengaku resah dengan maraknya peredaran Narkotika jenis sabu di Desa Gondoruso. Mendapatkan informasi petugas melakukan penggerebekan berhasil mengamankan tersangka.
"Dalam penggerebekan petugas yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti diduga sabu di dalam rumah tersangka," terangnya.
Baca juga: Lumajang Sabet Empat Penghargaan Penyakit Hewan Menular Strategis, Bukti Ketangguhan Peternakan
Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika (Ind/red).
Editor : Redaksi