Sabu-sabu marak di masyarakat

Pria Asal Desa Gondoruso Lumajang Ditangkap Polisi Akibat Edarkan Sabu

lumajangsatu.com
Tersangka saat diamankan polisi

Lumajang-Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lumajang berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu. Terduga tersangka berhasil diamankan berinisial AH (29) dirumahnya di Dusun Sumberejo, Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian.

Menurut informasi dari Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo menerangkan bahwa pelaku ditangkap pada hari Senin, (16/1/2023) sekitar jm 13.00 WIB saat berada dirumahnya. Dari penangkapan tersangka petugas menyita barang bukti 6 pocket diduga sabu dengan berat 2,77 gram, 1 unit handphone, dan uang hasil penjualan Rp 800 ribu.

Baca juga: TNI Dampingi Petani Darungan Lumajang Lakukan Pengeboran Sumber Air

"Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Lumajang guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Ernowo Rabu, (18/1/2023).

Baca juga: Polda Jatim Gandeng Influencer Sukseskan Pemilu Damai

Penangkapan itu dilakukan setelah petugas menerima informasi dari warga yang mengaku resah dengan maraknya peredaran Narkotika jenis sabu di Desa Gondoruso. Mendapatkan informasi petugas melakukan penggerebekan berhasil mengamankan tersangka.

"Dalam penggerebekan petugas yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti diduga sabu di dalam rumah tersangka," terangnya.

Baca juga: Indah Wahyuni Ajak Pengusaha Hotel dan Resto Dukung Produk UMKM Lokal Lumajang

Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika (Ind/red).

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru