Lumajang - Menggunakan rompi merah kejaksaan bernomor 3 dan diborgol, LSM Kades Krai Kecamatan Yosowilangun jadi tahanan Kejaksaan Negeri (PN) Lumajang. Kasus LSM diserahkan penyidik Polda Jatim ke Jaksa Penuntum Umum (JPU) PN Lumajang, Rabu (18/01/2023).
"Hari ini ada giat penyerahan tersangka dan BB dari Penyidik Polda Jatim Ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lumajang,"ujar Yudhi Teguh Santoso, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Pada bulan maret 2021, LSM selaku Kades Krai mengelola sendiri pengelolaan keuangan Desa Krai yaitu dengan meminta uang yang bersumber dari APBDes tahun anggaran 2021. Modusnya membuat perencanaan fiktif dan setelah uang cair langsung digunakan sendiri.
Selain itu proses pengambilan/penarikan uang tersebut tidak berdasarkan mekanisme pengajuan surat permintaan pembayaran (SPP) yang sebenarnya dan seharusnya untuk pengajuan spp diajukan oleh Kaur dan Kasi yang melaksanakan kegiatan untuk dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan yang ada.
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
Dalam rincian SPP karena terdakwa menjadikan SPP tersebut hanya sebagai persyaratan pencairan dan pengambilan uang saja. Selanjutnya uang tersebut tidak diserahkan ke tim pelaksan kegiatan (TPK), tapi diambil kembali. Selanjutnya terdakwa sendiri yang membelanjakan untuk kegiatan pembangunan fisik maupun untuk kegiatan non fisik, bukan dibelanjakan atau diserahkan kepada pelaksana kegiatan.
Bahwa perbuatan terdakwa LSM telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Sebagaimana laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa Krai tahuan anggaran 2021 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar RP 178.383.747,62.
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
Perbuatan LSM tersebut diancam pasal 2 atau Pasal 3 UU. RI. No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU. RI. No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Status LSM saat ini sebagai tahanan JPU Kejari Lumajang.
"Selama 20 hari kedepan dan setelah proses tahap 2 ini berkas perkara akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor untuk Surtabaya untuk dilakukan persidangan," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi