Marak Rentenir Berkedok Koperasi

DPRD Lumajang Apresiasi Desa Curahpetung Larang Praktek Rentenir

lumajangsatu.com
Khusnul Khuluq, Komisi C DPRD Lumajang

Lumajang - Langkah Pemerintah Desa Curahpetung Kecamatan Kedungjajang melarang segala bentuk rentenir diapresiasi DPRD Lumajang. Khusnul Khuluq, Komisi C DPRD mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemdes Curahpetung.

"Kita apresiasi langkah Pemdes Curahpetung yang melarang segala bentuk praktek rentenir," jelas politisi PKS itu, Rabu (08/02/2023).

Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang

Pasca Covid 19, banyak keluhan tentang aktifitas rentenir berkedok koperasi. Bukan memberikan bantuan keuangan dengan bunga kecil, para rentenir malah menawarkan pinjaman dengan bunga selangit yang tentunya membebani masyarakat.

Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total

Tak jarang, banyak warga yang terlelit rentenir tidak bisa membayar bunga hutang yang terus membengkak. Bahkan, banyak keluarga yang berantakan dan bercerai gara-gara jerat rentenir.

"Bahkan ada keluarga berpisah karena terjerat rentenir, ini harus disikapi," terangnya.

Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember

Sementara itu, Hj. Surati DPRD dari Fraksi PKB Komisi C berharap koperasi wanita (Kopwan) jadi solusi mengatasi warga terjerat rentenir. Dirinya berharap Kopwan tak hanya bagus dalam laporan, tapi bisa menjadi solusi dalam memecahkan pinjaman keuangan di masyarakat. "Kopwan harus jadi solusi agar warga tak terjerat rentenir," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru