Marak Rentenir Berkedok Koperasi

DPRD Lumajang Apresiasi Desa Curahpetung Larang Praktek Rentenir

lumajangsatu.com
Khusnul Khuluq, Komisi C DPRD Lumajang

Lumajang - Langkah Pemerintah Desa Curahpetung Kecamatan Kedungjajang melarang segala bentuk rentenir diapresiasi DPRD Lumajang. Khusnul Khuluq, Komisi C DPRD mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemdes Curahpetung.

"Kita apresiasi langkah Pemdes Curahpetung yang melarang segala bentuk praktek rentenir," jelas politisi PKS itu, Rabu (08/02/2023).

Baca juga: Lumajang Sharing Peningkatan Kapasitas Perhutanan Sosial Bersama Pemkab Garut dan Madiun

Pasca Covid 19, banyak keluhan tentang aktifitas rentenir berkedok koperasi. Bukan memberikan bantuan keuangan dengan bunga kecil, para rentenir malah menawarkan pinjaman dengan bunga selangit yang tentunya membebani masyarakat.

Baca juga: Lumajang Luncurkan Roadmap Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Iodium

Tak jarang, banyak warga yang terlelit rentenir tidak bisa membayar bunga hutang yang terus membengkak. Bahkan, banyak keluarga yang berantakan dan bercerai gara-gara jerat rentenir.

"Bahkan ada keluarga berpisah karena terjerat rentenir, ini harus disikapi," terangnya.

Baca juga: RAKI Lumajang Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye Paslon 02 Ditempat Ibadah

Sementara itu, Hj. Surati DPRD dari Fraksi PKB Komisi C berharap koperasi wanita (Kopwan) jadi solusi mengatasi warga terjerat rentenir. Dirinya berharap Kopwan tak hanya bagus dalam laporan, tapi bisa menjadi solusi dalam memecahkan pinjaman keuangan di masyarakat. "Kopwan harus jadi solusi agar warga tak terjerat rentenir," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru