Lumajang - Langkah Pemerintah Desa Curahpetung Kecamatan Kedungjajang melarang segala bentuk rentenir diapresiasi DPRD Lumajang. Khusnul Khuluq, Komisi C DPRD mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemdes Curahpetung.
"Kita apresiasi langkah Pemdes Curahpetung yang melarang segala bentuk praktek rentenir," jelas politisi PKS itu, Rabu (08/02/2023).
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Pasca Covid 19, banyak keluhan tentang aktifitas rentenir berkedok koperasi. Bukan memberikan bantuan keuangan dengan bunga kecil, para rentenir malah menawarkan pinjaman dengan bunga selangit yang tentunya membebani masyarakat.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Tak jarang, banyak warga yang terlelit rentenir tidak bisa membayar bunga hutang yang terus membengkak. Bahkan, banyak keluarga yang berantakan dan bercerai gara-gara jerat rentenir.
"Bahkan ada keluarga berpisah karena terjerat rentenir, ini harus disikapi," terangnya.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Sementara itu, Hj. Surati DPRD dari Fraksi PKB Komisi C berharap koperasi wanita (Kopwan) jadi solusi mengatasi warga terjerat rentenir. Dirinya berharap Kopwan tak hanya bagus dalam laporan, tapi bisa menjadi solusi dalam memecahkan pinjaman keuangan di masyarakat. "Kopwan harus jadi solusi agar warga tak terjerat rentenir," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi