Marak Rentenir Berkedok Koperasi

DPRD Lumajang Apresiasi Desa Curahpetung Larang Praktek Rentenir

lumajangsatu.com
Khusnul Khuluq, Komisi C DPRD Lumajang

Lumajang - Langkah Pemerintah Desa Curahpetung Kecamatan Kedungjajang melarang segala bentuk rentenir diapresiasi DPRD Lumajang. Khusnul Khuluq, Komisi C DPRD mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemdes Curahpetung.

"Kita apresiasi langkah Pemdes Curahpetung yang melarang segala bentuk praktek rentenir," jelas politisi PKS itu, Rabu (08/02/2023).

Baca juga: Air Mata Haru di Rumah Reyot: Polisi Datang Bawa Harapan untuk Nenek Murtimah

Pasca Covid 19, banyak keluhan tentang aktifitas rentenir berkedok koperasi. Bukan memberikan bantuan keuangan dengan bunga kecil, para rentenir malah menawarkan pinjaman dengan bunga selangit yang tentunya membebani masyarakat.

Baca juga: Mudik Gratis 2026, Pemkab Lumajang Prioritaskan Keselamatan Warga

Tak jarang, banyak warga yang terlelit rentenir tidak bisa membayar bunga hutang yang terus membengkak. Bahkan, banyak keluarga yang berantakan dan bercerai gara-gara jerat rentenir.

"Bahkan ada keluarga berpisah karena terjerat rentenir, ini harus disikapi," terangnya.

Baca juga: BPJS PBI Disesuaikan, Pemkab Lumajang Tegas: Pasien Tak Boleh Ditolak!

Sementara itu, Hj. Surati DPRD dari Fraksi PKB Komisi C berharap koperasi wanita (Kopwan) jadi solusi mengatasi warga terjerat rentenir. Dirinya berharap Kopwan tak hanya bagus dalam laporan, tapi bisa menjadi solusi dalam memecahkan pinjaman keuangan di masyarakat. "Kopwan harus jadi solusi agar warga tak terjerat rentenir," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru