Lumajang- Polisi melakukan pemasangan spanduk himbauan larangan menambang pasir di lokasi tambang ilegal yang berada di sepanjang jalur sungai Regoyo dan Rejali, tepatnya di Desa Bago dan Bades, Kecamatan Pasirian. Kegiatan pemasangan spanduk Himbauan larangan tersebut dilakukan Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto, Kanit Reskrim, Kanit Intel, dan Kepala Desa Bago dan Bades.
Agus menegaskan, apabila tetap melakukan penambangan secara ilegal akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. “Apabila hal tersebut dilanggar akan mendapatkan sanksi berat sesuai Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegasnya Rabu, (8/2/2023).
Baca juga: Tak Sekadar Berbagi Nasi, Satlantas Lumajang Ajak Sopir Truk Utamakan Keselamatan
Pihaknya hanya memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan illegal karena akan terjerat permasalahan hukum. Ini sesuai dengan petunjuk Kapolres Lumajang AKBP Boy untuk menindaklanjuti adanya lokasi tambang pasir secara ilegal.
Baca juga: Hari Santri 2026, Bunda Indah Ajak Santri Lumajang Perkuat Persatuan dan Bangun Masa Depan Bangsa
"Setelah menindaklanjuti perintah Kapolres, kami langsung mendatangi lokasi dan memberikan himbauan dan peringatan kepada pelaku tambang ilegal untuk tidak melakukan kegiatan penambangan," tutupnya.
Baca juga: Perkuat Pengawasan BBM Subsidi, Pemkab Lumajang Dorong Pelayanan Lebih Tertib dan Tepat Sasaran
Dilokasi tambang ilegal, pihaknya memasang dua banner peringatan yaitu menghimbau kepada masyarakat pemilik tambang untuk tidak melakukan penambangan apabila tidak memiliki ijin (Ind/hum/red).
Editor : Redaksi