Lumajang- Petugas gabungan Polres Lumajang melakukan razia truk pasir yang melanggar Jam Operasinal. Sebanyak 25 kendaraan truk pasir melanggar jam operasional langsung dikanakan tilang.
Razia gabungan melibatkan Petugas Satlantas Polres Lumajang bersama Polsek Pasirian berlangsung sekitar jam 06.00 WIB di Jalan Raya Pasirian. Seluruh kendaraan angkutan barang yang melintas langsung ditepikan, hanya dalam waktu beberapa jam terdapat puluhan kendaraan yang telah diperiksa.
Baca juga: Ponpes Darun Najah Lumajang Juara 2 Implementasi Pesantren Sehat Tingkat Jatim 2024
"Kendaraan truk yang melanggar jam operasional langsung diberikan tindakan tilang oleh Satlantas Polres Lumajang," kata Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto Sabtu, (25/2/2023).
Baca juga: Pemkab Lumajang Hapus Sanksi Denda Administrasi 6 Pajak Daerah, Catat Waktunya
Pihaknya menghimbau kepada para sopir truk yang melintas di jalan raya Pasirian yang melanggar jam operasional agar bisa tertib berlalu lintas dijalan serta taat hukum. Sementara itu, Kanit Turjawali Polres Lumajang Ipda Didit Ardiana Abdillah mengatakan bahwa dari kendaraan angkutan barang yang dikenai tilang mereka melanggar jam larangan masuk wilayah Kabupaten Lumajang yang berlaku mulai jam 06.00 sampai pukul 08.00 WIB.
"Banyak truk yang masih bandel dengan melanggar jam larangan. Sehingga kami lakukan razia untuk penertiban," tegasnya.
Baca juga: Polres Lumajang Dalami Motif Pembunuhan di Kebun Tebu Ranuyoso Lumajang
Penerapan sanksi tilang ini diharapkan agar sopir truk mematuhi dan mengikuti aturan mengenai pemberlakuan jam operasional. Sesuai peraturan Pemkab Lumajang Tentang Pembatasan Jam Operasional bagi truk pengakut barang (Ind/hum/red).
Editor : Redaksi