Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang berhasil menangkap dua pelaku maling sepeda motor yang kerap meresahkan masyarakat, tersangka berinisial S (45) warga Desa Karangbendo Kecamatan Tekung. Dalam penangkapan tersangka melakukan perlawanan kepada petugas, karena dianggap membahayakan secara terpaksa petugas melakukan tindakan yang terukur.
Sedangkan untuk tersangka IM (49) warga Desa Karangbendo Kecamatan Tekung ditangkap ditempat yang berbeda namun tidak melakukan perlawanan kepada petugas. Menurut informasi dari Mapolres Lumajang bahwa kedua tersangka ini merupakan pelaku yang kerap bersama-sama melakukan tindak kejahatan.
Baca juga: Kejar Tanpa Henti! Polisi Buru Begal Sadis di Jatiroto, Warga Diminta Doa dan Dukungan Ungkap Pelaku
Sebelumnya kedua tersangka maling sepeda motor ini pernah dipenjara, namun tidak kapok juga. Keduanya pernah melakukan pencurian di wilayah Semarang, Malang bahkan di Jember.
''Kedua tersangka ini merupakan residivis" Kata Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang Senin, (13/3/2023).
Pihaknya juga berjanji kepada masyarakat akan selalu melakukan penindakan dan mengungkap kasus, dimana tindak kriminal ini akan tetap dilakukan upaya pengungkapan (Ind/red).
Baca juga: Teror Begal di Jalur Sepi Jatiroto: Korban Dibacok, Tas Berisi Uang Rp25 Juta Digasak
Baca juga: Patroli Semalam Suntuk, Polsek Jatiroto Perketat Pengawasan Jalur Sepi
Editor : Redaksi