Lumajang - Pajak minerba atau Pasir Lumajang menjadi salah satu target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lumajang yang cukup besar. Tahun 2023, Pemerintah Lumajang memasang target 40 miliar dari sektor pajak pasir. Komisi C DPRD Lumajang amat mendukung target tinggi pajak pasir.
H. Suwarno, Ketua Komisi C DPRD Lumajang sangat mendukung dengan target tinggi untuk pembangunan daerah. Namun, Pemerintah Lumajang melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) harus memiliki strategi agar target tersebut bisa tercapai 100 persen.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
Komisi C DPRD Lumajang menyarankan agar semua truk pengangkut pasir dilakukan penimbangan pasir agar pajak yang dibayarkan sesuai dengan pasir yang dijual. Selama ini, pajak pasir hanya dikira-kira atau pakai ritase yakni satu dump truk dianggap satu rit atau 5 ton. Padahal, sesuai aturan, pajak pasir dihitung dengan tonase. Terlebih lagi, saat ini ada kenaikan harga pasir per-ton-nya dari 20 ribu menjadi 28 ribu rupiah.
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
“Kita usulkan BPRD menimbang pasir yang dijual, jika tidak bisa membeli timbangan sendiri, maka kita sarankan untuk sewa,” jelas politisi PPP itu, Senin (20/03/2023).
Jika semua pasir yang terjual pajaknya dihitung dengan timbangan, maka potensi kebocoran PAD Pasir Lumajang akan bisa diminimalisir. Dengan meminimalisir potensi kebocoran, maka target 40 miliar PAD dari sektor minerba punya peluang besar untuk tercapai.
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
“Kalau potensi kebocoran pajak minerba bisa diminimalisir, maka target dari Pemkab Lumajang PAD pasir 40 miliar bisa tercapai,” pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi