Kasus OTT

Oknum Guru di Lumajang Terlibat Pungli Dana PIP

lumajangsatu.com
Konferensi pers pengungkapan kasus OTT serta menunjukkan barang bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian

Lumajang- Dua sekolah tertangkap OTT saber pungli Polres Lumajang diantaranya SMP Negeri 2 Kunir, dan SD Negeri 1 Rowokangkung. Oknum tersebut karena telah melakukan pungutan liar terhadap para siswa penerima dana bantuan program Indonesia pintar (PIP). 

Pelaku yang diduga melakukan pungli TS (29) guru Bahasa Indonesia SMP Negeri 2 Kunir dan SS (55) Kepala Sekolah SDN 1 Rowokangkung. Saat penyaluran dana bantuan PIP sebelum diterima para penerima terlebih dahulu di lakukan rapat orang tua siswa/siswi, dalam rapat tersebut pihak sekolah mengarahkan orang tua siswa/siswi penerima bantuan tersebut untuk setor biaya administrasi.

Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim

Wakapolres Lumajang Kompol Andi Febrianto mengatakan, guru Bahasa Indonesia berisial TS Guru SMPN 2 Kunir tertangkap OTT Saber pungli Polres Lumajang pada 18 Januari 2023. "TS ini pendamping program PIP telah melakukan pencairan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di Bank BRI Unit Kunir," ujarnya.

Setelah Program Indonesia Pintar (PIP) cair, pelaku TS mengajak wali murid bersama siswa untuk mencairkan dana PIP di Bank BRI. "Setelah dana PIP cair, pelaku meminta wali murid memberikan biaya administrasi kepada pihak sekolah bervariasi," ujar Kompol Andi Febrianto Ali.

Lanjut dia, misalnya, Untuk siswa penerima dana bantuan PIP sebesar Rp. 375.000 diminta menyerahkan biaya admin sebesar Rp. 50.000, siswa penerima dana bantuan PIP sebesar Rp. 750.000 diminta menyerahkan biaya admin sebesar Rp. 100.000,-. "Untuk siswa penerima dana bantuan PIP sebesar Rp. 1.500.000,- keatas diminta menyerahkan biaya admin sebesar Rp. 200.000," terangnya.

Untuk barang bukti diamankan di SMP 2 Kunir ini 10 buah rekening siswa penerima PIP dan uang tunai sebesar Rp. 6.350.000. Selain SMPN 2 Kunir, Tim Saber pungli juga amankan seorang SS Kepala Sekolah SDN 1 Rowokangkung pada Rabu (29/3/2023).

"Pelaku seorang kepala sekolah melakukan pungutan terhadap siswa SDN 01 Rowokangkung yang menerima PIP. Pada tahun 2021 terdapat 18 murid, sedangkan tahun 2022 sebanyak 33 murid," ujarnya.

Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang

Pemotongan yang dilakukan pelaku bervariasi, seperti siswa iswa kelas 1 telah menerima bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) sebesar Rp. 225.000,- selanjutnya dilakukan pemotongan sebesar Rp. 25.000. Sedangkan siswa kelas 2-6 telah menerima bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) sebesar Rp.450.000,- selanjutnya dilakukan pemotongan sebesar Rp. 50.000.

"Dana yang terkumpulkan dari pelaku Rp. 2.425.000," ujarnya.

Uang sebesar Rp. 2.425.000 hasil dari pungutan terhadap murid di SDN Rowokangkung 01 yang sebelumnya telah menerima dana bantuan PIP telah digunakan untuk biaya administrasi. "Hasil pungutan terhadap murid di SDN Rowokangkung 01 yang telah menerima dana bantuan PIP yaitu untuk santunan terhadap anak yatim yang rencananya akan diserahkan pada bulan muharam," ungkapnya.

Belum memberikan santunan terhadap anak yatim yang ada di sekolah SDN Rowokangkung 01 karena masih belum waktunya, adanya penolakan yang dilakukan oleh wali murid penerima dana bantuan PIP. Setelah mendapatkan penolakan, dilakukan rapat oleh Korwil Pendidikan Rowokangkung, Pengawas SD, Komite Sekolah, Paguyupan kelas 1-6,

Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024

"Hasil pungutan segera dikembalikan kepada wali murid penerima dana PIP yang sebelumnya dilakukan pungutan," ujar Wakapolres.

 

Dari tangan pelaku SS kepala sekolah, Polisi mengamankan ulang sebesar Rp. 2.425.000 (Ind/hum/red). 

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru